Halaman
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
100
Bab 3
KOPERASI
PETA KONSEP
Salah satu bentuk
badan usaha
Koperasi
Untuk memperkuat
perekonomian rakyat
Pengurus
Anggota
Pengawas
Rapat anggota
Salah satunya
pembagian SHU
Bab 3 Koperasi
101
Gambar 3.1
Koperasi merupakan
sektor formal per-
ekonomian Indonesia.
Pada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai badan usaha,
dan koperasi termasuk salah satu di dalamnya. Koperasi merupakan salah
satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Sehingga
koperasi termasuk sektor ekonomi yang penting, karena koperasi bertujuan
untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Sumber:
Dokumen penerbit
33
33
3
Berpikir Sejenak
KK
KK
K
OPERASIOPERASI
OPERASIOPERASI
OPERASI
1. Apakah di daerah kalian terdapat koperasi? ..............................
2. Jika ya, sebutkan bidang usaha koperasi tersebut!
....................
3. Apakah di sekolah kalian juga terdapat koperasi?
4. Samakah dengan koperasi yang ada di daerah kalian? Coba
sebutkan perbedaan dan persamaannya!
....................................
5. Jika kalian termasuk anggota koperasi sekolah, manfaat apa
yang dapat kalian peroleh dengan keberadaan koperasi sekolah
tersebut? ........................................................................................
6. Menurut pendapat kalian, bagaimana seharusnya peran para
siswa dalam memajukan koperasi sekolah?
...............................
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
102
Melalui koperasi diharapkan masyarakat golongan ekonomi lemah dapat
berperan dalam kegiatan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahtera-
annya. Berikut ini akan diuraikan mengenai koperasi dan peranannya dalam
perekonomian.
A. Karakteristik Koperasi Indonesia
1. Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “
cooperation
”
yang terdiri dari kata “
co
” yang artinya bersama-sama dan “
op-
eration
” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal
katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.
Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun
1992 tersebut, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang
bekerja secara bersama-sama, atau bergotong royong berdasarkan
persamaan hak dan kewajiban, untuk memajukan kepentingan-
kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian koperasi merupakan badan usaha yang memiliki ciri-
ciri berikut ini.
a.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
b.
Koperasi dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong-royong ber-
dasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.
c.
Semua kegiatan koperasi tidak boleh dengan paksaan.
d.
Tujuan koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Banyak julukan yang
diberikan pada koperasi,
di antaranya
soko guru
perekonomian Indone-
sia dan
tulang pung-
gung
ekonomi rakyat.
Meskipun demikian,
pada prinsipnya
koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat
untuk memajukan
perekonomian secara
mandiri.
Koperasi di Indonesia
ada sejak zaman
pendudukan Belanda
dengan nama
Hulp en
Spaar Bank
. Hingga
sekarang koperasi
masih ada namun
dengan nama dan asas
yang berbeda.
2. Sejarah Koperasi Indonesia
a. Periode Pendudukan Belanda
Pada periode ini gerakan koperasi dipelopori oleh R. Aria
Wiriaatmaja. Beliau mendirikan semacam koperasi simpan pinjam
dengan nama
Hulp en Spaar Bank
, yang artinya Bank Per-
tolongan dan Simpanan. Tujuan dari pendirian bank tersebut untuk
menolong para pegawai negeri sipil yang terjerat utang dari kaum
lintah darat. Selain itu koperasi ini juga membantu petani dan
pedagang kecil.
Cita-cita dan ide R. Aria Wiriaatmaja tidak dapat berlanjut
karena tindakan pemerintah Belanda yang merintangi dan
menghambat kegiatan itu. Hal ini dibuktikan dengan didirikannya
Algemen Nallescrediet Bank
(sekarang menjadi Bank Rakyat
Indonesia), rumah gadai, bank desa, dan sebagainya.
Bab 3 Koperasi
103
Meskipun koperasi tersebut telah diambil alih oleh Belanda, namun tidak
menyurutkan semangat para tokoh lainnya untuk mendirikan koperasi.
Misalnya, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mendirikan lembaga koperasi
konsumsi, tetapi tidak berhasil karena perhatian rakyat terhadap koperasi
masih kurang. Selain itu, pada tahun 1912, H. Saman Hudi memelopori
berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan dengan tujuan memperkuat
perdagangan dan industri dari pedagang Tionghoa.
Untuk menghambat perkembangan koperasi, pemerintah Belanda pada
tahun 1915 mengeluarkan Undang-Undang No. 431 tertanggal 7 April 1915.
Namun undang-undang ini mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia.
b. Periode Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, koperasi tidak mengalami
perkembangan melainkan semakin mengalami kemunduran. Hal ini karena
adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi
harus mendapat ijin dari pemerintah setempat dan biasanya dipersulit.
Keadaan ini berlangsung dari tahun 1942 sampai dengan 1945.
c. Periode Setelah Kemerdekaan
Sumber:
Kompas,
19 Juli 2006.
Gambar 3.2
Pemerintah menggalakkan gerakan menabung guna
meningkatkan perekonomian setelah kemerdekaan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, muncullah semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Pada periode ini,
koperasi sudah mendapat landasan hukum
yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD
1945. Semakin kuatnya landasan koperasi
telah mengantarkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya yang me
nghasilkan keputusan
sebagai berikut:
1) Mendirikan Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI).
2) Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari
Koperasi.
3) Mendirikan Bank Koperasi.
4) Asas koperasi adalah gotong royong.
5) Koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
6) Mengadakan gerakan menabung.
Setelah Kongres Koperasi I berhasil dilaksanakan, kemudian diadakan
Kongres Koperasi II di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1953 dan
menetapkan hal-hal berikut ini.
1) Mengganti SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
2) Menetapkan pelajaran koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah.
3) Menetapkan Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
104
Kemudian pada tanggal 24 April 1961 di Surabaya diadakan
Musyawarah Koperasi I dan Musyawarah Koperasi II di Jakarta.
Musyawarah tersebut berhasil mengeluarkan UU Koperasi No.
14 Tahun 1965, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Tetapi isi
dari undang-undang tersebut menyimpang dari cita-cita koperasi.
Kemudian pemerintah bertekad untuk memurnikan koperasi
sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, maka pada tanggal 18
Desember 1967 disahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berisi tentang:
1) Keanggotaan secara sukarela.
2)
Asas demokrasi dan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
3) SHU dibagikan atas dasar jasa anggota.
4) Ada pembatasan atas dasar bunga modal.
5) Menyejahterakan anggota.
6) Manajemen terbuka.
Namun seiring berjalannya waktu, untuk lebih menyesuaikan
dengan perkembangan zaman, maka pada tanggal 21 Oktober
1992 telah dikeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Dengan adanya undang-undang yang baru ini
diharapkan koperasi-koperasi yang telah ada dapat bertambah
maju dan akan tumbuh koperasi-koperasi baru.
Ketertarikan Moh.
Hatta pada koperasi
dimulai sewaktu ia
menjalani pendidikan di
Eropa. Ia melihat bahwa
koperasi di negara-
negara Skandinavia
sangat berperan dalam
memajukan ekonomi
rakyat. Ketertarikannya
tersebut diperjuangkan
sehingga melahirkan
pasal 33 dalam UUD
1945.
3. Lambang Koperasi Indonesia
Berikut ini arti lambang koperasi.
a.
Rantai
: Menggambarkan persahabatan
yang kokoh.
b.
Roda bergigi
: Me
nggambarkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
c.
Padi dan kapas
: Menggambarkan kemakmuran
rakyat yang diusahakan oleh
koperasi.
d.
Timbangan
: Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi.
e.
Bintang dalam perisai : Pancas
ila merupakan landasan
ideal koperasi.
f.
Pohon beringin
: Sifat k
emasyarakatan dan ke-
pribadian Indonesia yang kokoh
berakar.
g.
Koperasi Indonesia
: Menandakan
lambang kepri-
badian koperasi rakyat Indonesia
h.
Warna merah putih
: Menggambarkan sifat nasional bangsa Indo-
nesia.
Sumber:
Ensiklopedi Umum
untuk Pelajar Jilid 6,
2005
Gambar 3.4
Lambang Koperasi Indonesia.
Sumber:
Ensiklopedi Umum
untuk Pelajar Jilid 6,
2005
Gambar 3.3
Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Bab 3 Koperasi
105
4. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar
bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan.
Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan
berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan.
a. Landasan Koperasi Indonesia
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian
semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila.
Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai
berikut:
Setiap koperasi yang
didirikan harus memiliki
landasan yang kuat
agar tujuan koperasi
dapat tercapai. Yang
menjadi landasan bagi
koperasi adalah sila-sila
dalam Pancasila.
Dengan demikian,
setiap kegiatan koperasi
harus sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila.
a) Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud
penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua
penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi
wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.
Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,
pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan
pengamalan sila pertama Pancasila.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan
masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi
tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau sta-
tus sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.
Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang
asal usul dan status sosial.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada
musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota
koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat
dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi
mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
106
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal
berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan
makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan
karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh
kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi
Indonesia sebagai badan usaha.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal
33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak
menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian
Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan
koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan
d
an kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam
aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa
kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa
kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan
berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang
harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,
manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-
masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara
bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(
a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi.
b. Asas Koperasi
Asas koperasi sesuai dengan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 adalah
berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi
dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan
yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.
Bentuklah kelompok 1 -
5 orang siswa. Dengan
bimbingan guru kalian,
pergilah ke sebuah
koperasi yang ada di
sekitar kalian. Lakukan-
lah observasi pada
petugas dan anggota
koperasi tentang tahun
berdirinya koperasi,
bidang usaha yang
dijalankan, jumlah
anggotanya, dan hal-hal
lain yang berkenaan
dengan koperasi
tersebut. Kemudian
hasilnya presentasikan
di depan kelas!
Bab 3 Koperasi
107
Akibat dari usaha yang dijalankan secara bersama ini akan ditanggung secara
bersama-sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
bersama. Kunci penting dalam asas kekeluargaan adalah kebersamaan dan
gotong royong. Pengurus koperasi harus dapat menciptakan kesejahteraan
bersama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
c. Tujuan Koperasi Indonesia
Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun
1992 adalah: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.
5. Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
a. Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan
fungsi dan peran koperasi.
1) Fungsi Koperasi
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk me-
ningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2) Peran Koperasi
a) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari.
Misi koperasi adalah
menyelenggarakan
dan membangun
perekonomian ke-
rakyatan dengan meng-
utamakan kesejahtera-
an para anggotanya
(
member oriented
).
b) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan
penghasilan rakyat. Para anggota koperasi dapat meningkat-
kan penghasilannya baik dengan memanfaatkan jasa koperasi
maupun melalui usaha masing-masing anggota secara
terorganisir, sehingga pada setiap akhir tahun koperasinya
memiliki sisa hasil usaha dalam jumlah yang besar. Dengan
demikian dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya.
c) Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang mampu
menciptakan lapangan kerja. Kehadiran koperasi diharapkan
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
108
dapat menolong nasib masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan
didirikannya koperasi berarti akan membutuhkan banyak tenaga kerja
untuk mengelola usaha koperasi.
d) Koperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dalam wadah koperasi, para pengurus koperasi dapat membuat
program yang teratur dan berkesinambungan untuk mendidik anggotanya
agar mereka memiliki keahlian dan keterampil-
an yang dapat mendukung tujuan koperasi.
e)
Koperasi berperan dalam membangun tatanan
perekonomian nasional. Koperasi adalah
salah satu badan usaha di Indonesia dan
merupakan tempat masyarakat member-
dayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi
sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa perlu dikembangkan bersama ke-
giatan usaha ekonomi lainnya. Dengan mem-
berdayakan koperasi berarti pula mem-
berdayakan masyarakat, yang pada akhirnya
memberdayakan perekonomian nasional.
b. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:
1) Koperasi dalam Melaksanakan Prinsip Koperasi
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksud dari sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi adalah untuk
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela
ini juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar koperasi.
Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil seban-
ding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Diskusikanlah dengan
kelompokmu mengenai
peranan koperasi bagi
perekonomian Indonesia!
Sumber:
Kompas
, 12 Juli 2006.
Gambar 3.5
Koperasi karyawan salah satu contoh peran
koperasi dalam pembangunan perekonomian
Indonesia.
Bab 3 Koperasi
109
B. Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi
Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang
memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan
usahanya secara langsung melayani para anggotanya.
Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi
yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi
sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder
dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.
2. Jenis Koperasi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun
1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan untuk sekadar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas
jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan
tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Adapun
yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga
yang berlaku di pasar.
e) Kemandirian
Prinsip kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
juga mengandung arti kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,
serta berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan kehendak sendiri.
2) Dalam Mengembangkan Usahanya, Koperasi Menekankan
Prinsip Koperasi yang Lain
a) Pendidikan perkoperasian
b
) Kerja sama antarkoperasi
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-
koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan
kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas
dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama yang dimaksud dapat
dilakukan antarkoperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
110
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran,
koperasi jasa, dan lain-lain.
Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai
sudut pandang.
a. Menurut Sifat Usahanya
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis,
yaitu.
1) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang
penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki
kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan
sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,
seperti sabun, sembako, dan sebagainya.
2) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan
pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi
atau barang setengah jadi.
Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk
meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya.
Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
Untuk menentukan
jenis koperasi dapat
dilihat dari kesamaan
aktivitas, kepentingan,
dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.
3) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak
dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya
secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Sumber:
Kompas
, 29 Juli 2006
Gambar 3.6
Koperasi batik merupakan salah satu contoh
koperasi produksi.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 3.7
Koperasi simpan pinjam bergerak dalam bidang
usaha pembentukan modal.
Bab 3 Koperasi
111
Sumber:
Suara Merdeka
, 1 Mei 2004
Gambar 3.8
Kopaja merupakan koperasi penyedia jasa
angkutan.
Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi
pinjaman dengan bunga rendah dan mudah.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang
memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang
sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi
simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
4) Koperasi Jasa
5)
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai
macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan
maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan
masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan
Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana
anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.
KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
a
) Perkreditan.
b) Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan
hidup sehari-hari.
c) Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
d) Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e) Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak
di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota maupun masyarakat umum, seperti
koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi
perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di
Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan
penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat.
Para pengusaha angkutan yang terhimpun
dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku
cadang kendaraan bagi para anggota dengan
tujuan untuk memperkuat daya tawar serta
menghindarkan persaingan yang tidak sehat di
antara mereka.
b. Menurut Tingkatannya
Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan
koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan
usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
112
Skema 3.1 Tingkatan Koperasi
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Koperasi
Primer
Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat
dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1) Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan
biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan
koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-
syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang.
Contohnya,
Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
2) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah
koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah
daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa
(Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi
Angkatan
Darat (Puskopad).
3) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3
(tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini
d
aerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan
Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4) Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3
buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah
kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk
a
dalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya,
dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan
tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai
(IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya apabila dibentuk bagan sebagai
berikut.
Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan
Induk Koperasi
Anggota/Perorangan
Koperasi Pusat
Koperasi Pusat
Koperasi Pusat
Bab 3 Koperasi
113
c. Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini.
1) Koperasi Ekstraktif
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha
dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam
secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk
dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang
melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2) Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha
berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian
ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan
lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.
Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3) Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan
dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya
beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang
berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya,
koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4) Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melaku-
kan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatan
-
nya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi
barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha p
emasaran
hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya
dalam
menyediakan jasa tertentu.
Contohnya, koperasi jasa
angkutan, koperasi jasa audit.
d. Menurut Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan
pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai
Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi
Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.
Pembagian koperasi
menurut lapangan usaha-
nya didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi
anggotanya.
Tulislah nama-nama
koperasi yang ada di
daerahmu beserta sifat
usahanya, kemudian
apa tujuan dari pen-
dirian koperasi tersebut!
Berdasarkan karakteristik
usahanya koperasi
dibedakan menjadi:
1. Koperasi tunggal
usaha (
single
purpose
) yaitu
koperasi yang
hanya mempunyai
satu bidang usaha.
2. Koperasi multi
usaha (
multi
purpose
) yaitu
koperasi yang
mempunyai lebih
dari satu macam
usaha.
C. Organisasi Koperasi
1. Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat
organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga)
perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
114
Rapat anggota
sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi
dalam koperasi
mempunyai kedudukan
yang sangat menen-
tukan dan bersumber
dari segala keputusan
atau tindakan yang
dilaksanakan oleh
perangkat organisasi
koperasi lainnya dan
para pengelola usaha.
Susunan pengurus
koperasi adalah:
-
Ketua
-
Wakil ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
a. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga
atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat
anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan:
1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi.
2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat
anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua
anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut
pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan
butir-butir berikut ini.
1) Anggaran dasar.
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan.
5)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6) Pembagian sisa hasil usaha.
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam
anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus
telah habis masa jabatannya dapat di pilih kembali. Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung-
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci
dalam pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.
1) Pasal 30 Ayat 1
Tugas pengurus koperasi sebagai berikut:
a
) mengelola koperasi dan usahanya,
b) mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan
serta belanja koperasi,
c) menyelenggarakan rapat anggota,
d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas,
Bab 3 Koperasi
115
e) menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik, dan
f)
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pasal 30 Ayat 2
Wewenang pengurus koperasi seperti berikut ini.
a
) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan
memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung
jawab dan keputusan rapat anggota.
d) Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
c. Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota,
maka pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk
dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran
dasar (AD).
Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam pasal 39
UU No. 25 Tahun 1992.
1) Tugas Pengawas Menurut Pasal 39 Ayat 1
a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan
kebenaran pembukuan keuangan.
b
) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi.
c) Membuat laporan tertulis.
2) Wewenang Pengurus Menurut Pasal 39 Ayat 2
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b
) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
2. Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi
dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak
dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi
adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila
persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
a. Syarat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini syarat keanggotaan koperasi.
1) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan
hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
116
Diskusikanlah dengan
temanmu bagaimana
seharusnya partisipasi
atau peran anggota
koperasi dalam kegiatan
koperasi?
D. Modal Koperasi
Modal merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan jalannya
koperasi. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2) Menerima landasan dan asas koperasi.
3)
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
b. Sifat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
1) Terbuka dan sukarela.
2) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar
terpenuhi.
3) Tidak dapat dipindahtangankan.
c. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
1)
Meninggal dunia.
2) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
3) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20
UU No. 25 Tahun 1992
Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan
yang telah disepakati rapat anggota.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
e. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun
1992
Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini.
1) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan
suara dalam rapat anggota.
2) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
pengawas.
3) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
4) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di
luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5)
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
6) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut
ketentuan dalam anggaran dasar.
Bab 3 Koperasi
117
Berdasarkan status
hukumnya, permodalan
koperasi diatur dalam
pasal 41 Undang-
Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
1. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya
dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama besarnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun
terjadi pembubaran koperasi. Pada masa pembubaran dana tersebut digunakan
untuk menyelesaikan utang-utang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang yang berupa
harta kekayaan baik berupa benda bergerak maupun benda tetap.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan sukarela (anggota),
utang koperasi lainnya, utang bank, dan lembaga keuangan lainnya, utang
obligasi, dan surat utang lainnya.
E. Pembentukan Koperasi
1. Syarat Pembentukan Koperasi
Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan
persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut.
a. Pasal 6
1) Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2) Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
b. Pasal 7
1) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
118
Sumber:
Kompas
, 7 Juni 2006
Gambar 3.9
Anggota koperasi nelayan yaitu para nelayan.
c. Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
1) daftar nama pendiri;
2) nama dan tempat kedudukan;
3) ketentuan mengenai keanggotaan;
4) ketentuan mengenai rapat anggota;
5) ketentuan mengenai pengelolaan;
6) ketentuan mengenai permodalan;
7) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan
9) ketentuan mengenai sanksi.
2. Langkah Pendirian Koperasi
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi.
a.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nanti-
nya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk men-
dukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuai-
kan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-
kan.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan
dalam mendirikan koperasi sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
Adapun persiapan-persiapan yang dilakukan dalam mendirikan koperasi
yaitu dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan
bendahara. Berikut ini adalah tugas dari panitia.
1) Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan pejabat
yang menangani urusan koperasi.
2) Menyiapkan daftar hadir.
3) Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Menyiapkan berita acara rapat.
b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat
pembentukan yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat serta undangan
lainnya dengan susunan acara pokok berikut ini.
Bab 3 Koperasi
119
1) Pembukaan.
2) Penyuluhan oleh pejabat pemerintah yang menangani
koperasi.
3) Pengesahan berdirinya koperasi.
4) Membahas dan mengesahkan AD dan ART.
5) Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas koperasi.
6) Penutup.
c. Tahap Pengesahan
Pada tahap ini pengurus mengajukan surat permohonan
kepada pejabat yang berwenang menerbitkan akta pendirian
koperasi, yaitu Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan
hal-hal berikut ini.
1) Dua rangkap akta pendirian, salah satunya bermeterai cukup.
2) Berita acara rapat pembentukan koperasi.
3) Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar
simpanan pokok.
4) Rencana awal kegiatan koperasi.
5) Daftar hadir rapat pembentukan.
6) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing
anggota pendiri.
Hasil penelitian pejabat yang berwenang serta yang ber-
sangkutan berpendapat bahwa anggaran dasar koperasi tersebut
tidak bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan ketertiban
umum atau kesusilaan, maka pejabat tersebut mengesahkan akta
pendirian koperasi dengan surat keputusan atas nama Menteri
Negara Koperasi, PKM. Pengesahan akta pendirian
koperasi
tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara
lengkap. Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi
tersebut diumumkan dalam berita negara RI dan biaya pengumum-
annya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM.
Buatlah kelompok yang
terdiri atas 4 - 5 orang.
Kemudian buatlah
contoh persiapan
pendirian koperasi
dengan kelompokmu
mulai dari pembentukan
panitia, membuat
undangan, membuat
daftar hadir, konsep
AD/ART dan berita
acara rapat.
Dalam pendirian
koperasi diperlukan
langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Tahap persipan,
dengan membentuk
panitia.
2. Tahap pelaksanaan,
menyelenggarakan
rapat pembentukan
koperasi.
3. Tahap pengesahan,
mengajukan
permohonan
penerbitan akta
pendirian koperasi.
F. Pembubaran Koperasi
Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No.
25 Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan
koperasi.
1. Keputusan Rapat Anggota
Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubar-
kan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan
koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
120
Bila koperasi dibubar-
kan atas keputusan
rapat anggota maka
keputusan pembubaran
diberitahukan secara
tertulis oleh rapat
anggota kepada
seluruh kreditor dan
pemerintah. Namun bila
pembubaran koperasi
oleh pemerintah maka
yang memberitahukan
keputusan pembubaran
koperasi kepada
kreditor adalah
pemerintah.
G. Sisa Hasil Usaha
Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan
langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dapat
memperoleh dan mencari laba untuk menutup pembiayaan usaha seperti
gaji karyawan, biaya kantor, biaya pergudangan, serta biaya lainnya. Tetapi
laba yang dicari bukanlah laba dalam tingkatan setinggi-tingginya namun
laba yang wajar karena koperasi bukanlah lembaga yang
profit oriented
.
Laba bagi koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi
dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku
yang bersangkutan. Pada akhir tahun, setelah memperhitungkan berbagai
macam biaya dan ternyata terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut
setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggotanya sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi.
Jasa usaha anggota maksudnya adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Berikut ini pembagian SHU oleh koperasi.
1.
SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk:
a.
cadangan koperasi,
b.
para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh
masing-masing anggota,
c.
dana pengurus,
d.
dana pegawai atau karyawan,
e.
dana pendidikan koperasi,
f.
dana sosial, dan
g.
dana pembangunan daerah kerja.
secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada
semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu paling lama
14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika
alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumum-
kan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal
pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status
badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.
2. Keputusan Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula
melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi yang
dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini.
a.
Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang koperasi.
b.
Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum
dan kesusilaan, berdasarkan keputusan pengadilan.
c.
Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi,
misalnya koperasi tersebut pailit.
Bab 3 Koperasi
121
2.
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh
bukan anggota dibagikan untuk:
a.
cadangan koperasi,
b.
dana pengurus,
c.
dana pegawai,
d.
dana pendidikan koperasi,
e.
dana sosial, dan
f.
dana pembangunan daerah kerja.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta besarnya keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota.
Adapun perhitungan SHU secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
1.
SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota
sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.
2.
SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat
bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk
menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan
(kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan koperasi
yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan
dimanfaatkan untuk:
a.
menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat meng-
alami kerugian,
b.
memperkuat modal atau memperluas usaha, dan
c.
menyimpan dana pada koperasi lain.
Simpanan yang diper-
hitungkan hanyalah
simpanan pokok dan
simpanan wajib dalam
hal ini masing-masing
anggota hanya boleh
menerima paling banyak
80% dari simpanannya.
Jasa anggota dalam
koperasi simpan pinjam
ditentukan dari jumlah
pinjaman, jasa anggota
pada koperasi konsumsi
yakni jumlah pembelian,
jasa anggota pada
koperasi produksi
ditentukan dari jumlah
hasil produksi yang
diserahkan oleh
anggota koperasi.
3.
Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk
dibagikan kepada para anggota sebanding
dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar
25% untuk dibagikan kepada para anggota
sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
4.
Bagi pengurus serta para anggota pengurus
disediakan sekitar 10% dari SHU dan dana
kesejahteraan karyawan biasanya diberikan
5% dari SHU yang digunakan untuk:
a. biaya perawatan karyawan sakit,
b. biaya bila mengalami musibah,
c. keperluan rekreasi, dan
d. menyediakan atau membantu pengadaan
perumahan.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 3.10
Pengurus koperasi mengadakan rapat pembagian
SHU setiap akhir periode.
5.
Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini
biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang
nantinya digunakan untuk:
a .
mendirikan dan membiayai pendidikan perkoperasian, dan
b.
menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
122
H. Pengembangan Koperasi
1. Peranan Pemerintah
Peranan pemerintah dalam perkembangan dan pengembangan koperasi
di Indonesia terlihat dari adanya penetapan perundang-undangan dan peraturan
perkoperasian. Penetapan perundang-undangan tersebut diharapkan mampu
memperbaiki dan memandirikan koperasi.
Berikut ini langkah-langkah yang ditempuh pemerintah untuk memandiri-
kan koperasi.
a.
Memperkenalkan pengetahuan yang terkait dengan koperasi kepada
masyarakat serta memberikan berbagai bantuan serta fasilitas.
b.
Memberikan kebebasan kepada koperasi untuk melakukan langkah-
langkah tertentu secara mandiri.
c.
Memberikan kebebasan sepenuhnya kepada koperasi apabila ia telah
mampu berswadaya, swakarya, dan swasembada.
Selain itu peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan pembinaan
untuk mengembangkan kreativitas masyarakat. Namun demikian pola
pembinaan yang diterapkan bersifat kondisional dan situasional, artinya sesuai
dengan tingkat kemajuan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Pembinaan dari pemerintah harus dilakukan dari dua aspek, yaitu aspek
bisnis dan edukatif. Pemerintah diminta untuk memikirkan bagaimana
pendidikan mengenai koperasi bisa diketahui oleh masyarakat sehingga mereka
bersedia untuk aktif dalam koperasi tanpa paksaan.
2. Peran Internal Koperasi
Secara kelembagaan koperasi memiliki ruang gerak yang paling terbatas
dibandingkan lembaga lain di bidang yang sama. Peraturan yang dikeluarkan
pemerintah jarang yang bersifat kondusif bagi perkembangan koperasi.
Kunjungilah salah satu
koperasi yang ada di
daerahmu. Carilah
informasi mengenai
cara penghitungan
SHU. Laporkan
hasilnya kepada guru
dan teman-temanmu!
6.
Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha
ketentuannya sebagai berikut:
a.
maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk para anggota, dan
b.
minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk masyarakat umum.
7.
Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan diguna-
kan untuk:
a.
membantu korban bencana alam;
b.
membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan
lain-lain;
c.
membantu pembangunan sarana ibadah, dan sebagainya.
Pembagian SHU di atas ditentukan dalam rapat anggota, sehingga pem-
bagian SHU antarkoperasi memiliki perbedaan termasuk dana pembangunan
daerah maupun dana sosial.
Bab 3 Koperasi
123
Koperasi hanya bergerak pada usaha pertokoan atau simpan pinjam saja.
Padahal, sebenarnya ada banyak peluang usaha yang mungkin ditangani
koperasi. Namun karena berbagai keterbatasan itulah koperasi jarang ada
yang memanfaatkannya.
Bagi kalangan internal koperasi, terutama pengurus koperasi mereka
perlu merespon setiap kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui
langkah-langkah yang menunjang terciptanya profesionalitas. Profesionalitas
merupakan salah satu hal yang mampu menunjang terciptanya kemandirian
koperasi.
Koperasi merupakan
salah satu sektor badan
usaha di Indonesia.
Namun keberadaan
koperasi lebih terkucil-
kan dibandingkan
BUMN maupun BUMS.
Menurut kalian
bagaimana upaya untuk
menyejajarkan koperasi
dengan BUMN dan
BUMS?
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk
mendukung profesionalitas pengurus koperasi.
a.
Para pengurus koperasi harus memahami prinsip-prinsip
pengelolaan koperasi secara cermat.
b.
Pengurus perlu menetapkan suatu mekanisme kerja yang
mampu menunjang kelancaran usaha koperasi.
c.
Perlu membangun hubungan kemitraan yang saling
menguntungkan antara koperasi dengan lembaga ekonomi
lainnya, misalnya BUMN, swasta, dan koperasi lainnya untuk
memperkuat usaha yang telah ditekuni.
d.
Pengurus koperasi sebaiknya menambah pengetahuan baik
yang bersifat teknis, misalnya keterampilan pembukuan,
administrasi keuangan, pemasaran dan kemampuan
manajerial.
3. Tantangan, Kendala, dan Peluang Koperasi
Dengan adanya globalisasi dan perkembangan kemajuan teknologi dan
informasi membawa dampak bagi persaingan dunia usaha. Agar usaha koperasi
dapat bertahan maka koperasi harus dapat menganalisis tantangan, kendala,
dan peluang yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh.
a. Tantangan
Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang
luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa
hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam
memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian yang menjadi
tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan
usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara
nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat.
b. Kendala Koperasi
Untuk menjawab tantangan di atas, koperasi harus menyadari adanya
kendala yang dihadapi koperasi. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari
sisi internal dan eksternal koperasi.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
124
Meskipun banyak hasil
yang telah dicapai dalam
pembangunan koperasi
namun masih banyak
tantangan yang harus
dihadapi. Dengan
pemanfaatan peluang
dan mengatasi kendala
yang ada, diharapkan
pembangunan
koperasi
akan lebih berhasil.
1) Kendala Internal
a) Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin
dari kurang berkembangnya kewirausahaan; lemahnya daya
inovasi dan kreativitas; rendahnya disiplin; tidak adanya etos
kerja, dan profesionalisme.
b
)
Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi,
informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan
kemitraan.
c) Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan
usaha koperasi.
2) Kendala Eksternal
a) Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan
persebaran yang kurang merata.
b
) Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap
pengembangan koperasi.
c) Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.
d) Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur persaingan sehat dan adil.
e) Belum mantapnya pembinaan usaha nasional baik antarsektor dan
antargolongan ekonomi maupun antardaerah.
Dalam menghadapi kendala baik internal maupun eksternal, mem-
butuhkan kerja keras dari pemerintah (instansi terkait, dinas koperasi/departemen
teknis, dan sebagainya) terlebih dari internal koperasi sendiri harus berusaha
dengan keras mengatasi kendala tersebut.
c. Peluang Koperasi
Koperasi dalam kegiatan usahanya di masa mendatang diharapkan mampu
memanfaatkan peluang usaha baru. Berikut ini peluang usaha yang diharapkan.
1) Adanya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan
peluang bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi
lebih kuat dan mandiri. (Lihat pada lampiran buku ini tentang UU
Perkoperasian).
2) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menciptakan peluang bagi
berkembangnya usaha koperasi di masa depan.
3) Terbukanya perekonomian dunia memberikan peluang bagi koperasi,
yaitu makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi
dan makin terbukanya perekonomian kesempatan kerja sama inter-
nasional antara gerakan koperasi di berbagai bidang.
4)
Adanya perubahan struktur perekonomian nasional dari sektor pertanian
ke sektor industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama bidang
agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan sebagainya.
Bab 3 Koperasi
125
I. Koperasi Sekolah
1. Pengertian Koperasi Sekolah
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 3.11
Koperasi sekolah merupakan wadah kegiatan ekonomi
siswa di sekolah.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa
sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang
sederajat dengannya. Koperasi sekolah
didirikan berdasarkan surat keputusan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang
Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi
Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda
dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian
koperasi sekolah tidak disahkan sebagai
badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum
dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu
syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa
dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk
membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut
ini ciri khas koperasi sekolah.
a.
Tidak berbadan hukum namun diakui sebagai koperasi.
b.
Anggotanya terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah
sederajat dengannya.
c.
Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggotanya tersebut menjadi
siswa sekolah yang bersangkutan.
d.
Diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu
kegiatan belajar mengajar.
2. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan
mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah
dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan pendidikan dan
memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berikut ini tujuan didirikannya koperasi
sekolah.
a.
Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup ber-
gotong royong dan setia kawan di antara para murid.
b.
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.
c.
Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di
bidang perkoperasian.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
126
d.
Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup
bergotong royong di dalam masyarakat.
e .
Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara
sesama anggota koperasi sekolah.
f.
Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa
demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
g.
Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
h.
Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam
kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan tujuan-tujuan di atas, maka kegiatan koperasi sekolah
berikut ini.
a .
Mewajibkan dan menggiatkan anggota koperasi sekolah untuk menyimpan
dan menabung secara teratur.
b.
Menambah pengetahuan koperasi.
c.
Mengusahakan alat-alat tulis dan buku-buku pelajaran.
d.
Mengusahakan pakaian seragam.
e.
Mengusahakan simpan pinjam.
f.
Mengusahakan kebutuhan sehari-hari para siswa.
3. Peranan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dikelola oleh para siswa di bawah bimbingan kepala
sekolah dan guru, terutama guru bidang studi ekonomi. Keberadaan koperasi
sekolah tentunya memiliki peranan penting bagi masyarakat sekolah yang
bersangkutan, terutama bagi siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi
sekolah.
a.
Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna
mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
b.
Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa
demokratis pada siswa.
c.
Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
d.
Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik
pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan
lain-lain.
e.
Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat
tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.
4. Perangkat Koperasi
Seperti halnya dengan koperasi yang lain, koperasi sekolah juga memiliki
perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi
sekolah. Rapat anggota diadakan paling sedikit setahun sekali.
Bab 3 Koperasi
127
Di dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.
1) Anggaran dasar.
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan
pengawas.
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pe-
laksanaan tugasnya.
6) Pembagian sisa hasil usaha.
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
b. Pengurus Koperasi Sekolah
Pengurus koperasi sekolah merupakan pemegang ke-
percayaan yang diberikan para anggota, sehingga pengurus
harus bertanggung jawab kepada anggota. Untuk menjadi
pengurus koperasi ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu
mengetahui kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengurus.
Adapun pengurus koperasi sekolah, terdiri atas:
1) para siswa anggota koperasi sekolah,
2) kepala sekolah dapat menunjuk beberapa guru untuk ikut
serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan
sebanyak-banyaknya 7 dari jumlah anggota pengurus yang
dipilih oleh para anggota.
Rapat anggota koperasi
sekolah mempunyai
kekhususan, yaitu:
-
Anggota koperasi
sekolah cukup besar.
Dengan demikian
untuk mengumpul-
kannya dalam satu
rapat anggota meng-
alami kesulitan, maka
perlu dibentuk
kelompok-kelompok
sehingga yang hadir
dalam rapat anggota
cukup perwakilan
dari kelompok-
kelompok.
-
Pengaturan kelompok
perlu dibahas ber-
sama dan hasilnya
dituangkan dalam
anggaran RT dan
peraturan khusus.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 3.12
Pengurus koperasi sekolah terdiri atas siswa
dan guru.
Berikut ini tugas pengurus koperasi sekolah.
1) Mengelola usaha koperasi.
2) Menyelenggarakan rapat anggota.
3) Mengajukan rancangan/rencana kerja kepada rapat
anggota.
4)
Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja koperasi kepada rapat anggota.
5)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi
kepada rapat anggota.
c. Pengawas Koperasi Sekolah
Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam
rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru
ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan
wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi
pada umumnya.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
128
Berikut ini tugas pengawas koperasi sekolah.
1) Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.
2) Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota.
Berikut ini kekhususan pengawas.
1) Apabila tidak mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota
koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka dengan
persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai badan
pemeriksa.
2) Pengawas yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi
pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.
3) Guru sebagai pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan
rapat anggota.
5. Modal Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan kegiatannya koperasi sekolah memerlukan modal.
Modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari anggota maupun dari luar anggota.
a. Modal Sendiri
Seperti halnya koperasi secara umum, koperasi sekolah juga mempunyai
modal sendiri. Berikut ini modal dalam koperasi sekolah.
1) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayar pada saat siswa
mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah.
2) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi
sekolah secara periodik dan teratur dengan jumlah yang sama untuk
semua anggota.
3) Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi
sekolah, dimana besarnya simpanan tidak ditentukan, tergantung kepada
anggota. Simpanan ini sifatnya tidak wajib.
4) Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
SHU, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi sekolah bila diperlukan.
b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari luar anggota yang terdiri atas:
1) bantuan dari komite sekolah,
2) bantuan dari instansi pemerintah misalnya Dinas Koperasi dan PKM,
3) hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma dari pihak lain,
4) pinjaman dari koperasi sekolah yang lain, dan
5) sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat.
6. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di
sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka
dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah
yang mendirikan koperasi tersebut.
Bab 3 Koperasi
129
a. Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah
Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah.
1) Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.
2) Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
3) Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
b. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Sekolah
Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila seperti berikut ini.
1) Siswa meninggal dunia.
2) Siswa pindah sekolah.
3) Berhenti sekolah karena tamat, lulus, atau alasan lain.
4) Ketentuan lain yang termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak
melaksanakan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
c. Hak Anggota Koperasi Sekolah
Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.
1) Menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam
rapat anggota.
2) Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3) Mengemukakan saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar
rapat anggota.
4) Memperoleh pelayanan yang sama antara sesama anggota.
5) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi.
6) Memperoleh dana dan menikmati SHU.
d. Kewajiban Anggota Koperasi Sekolah
Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut ini.
1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan
yang telah disepakati rapat anggota.
2) Ikut aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3) Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.
7. Jenis dan Usaha Koperasi Sekolah
Coba carilah informasi
di koperasi sekolahmu,
termasuk kegiatan
usaha apa yang
dilakukannya?
Kegiatan usaha koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah dapat
berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan kebutuhan
para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah
di SD kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah
di SMK. Namun pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah
seperti berikut ini.
a. Pertokoan
Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, buku-
buku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
130
c. Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan
pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat
mendidik siswa untuk menabung.
d. Jasa
Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka
usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk
sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan
bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri
dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka
salon atau juga tailor.
8. Pendirian Koperasi Sekolah
Cara untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak
jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut
ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk
panitia pendirian koperasi sekolah oleh kepala sekolah yang
bersangkutan. Panitia tersebut dipilih dari siswa yang didampingi
oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan
koperasi sekolah.
1) Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2) Menentukan waktu dan acara.
3) Membuat undangan.
b. Kantin atau Kafetaria
Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan
dan minuman.
Sumber:
Jawa Pos, 1 Agustus 2006
Gambar 3.13
Pada jam istirahat para siswa makan dan minum di kantin sekolah.
Untuk mendirikan
koperasi diperlukan
beberapa tahapan,
yaitu:
1. Tahap persiapan.
2. Tahap pelaksanaan.
3. Tahap pengesahan.
Bab 3 Koperasi
131
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia
sebagai berikut.
1) Panitia pendiri terdiri atas tiga orang siswa dan dua orang
guru.
2) Panitia pendiri yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan
menjadi pengurus.
3) Mempersiapkan konsep anggaran dasar sesuai dengan
pedoman yang sudah dipersiapkan.
4) Rapat pembentukan cukup dihadiri dari perwakilan-
perwakilan dari tiap kelas.
5) Meminta petunjuk teknis pelaksanaan rapat pembentukan
ke Dinas Koperasi oleh PKM di daerah setempat.
Peninjauan Dinas
Koperasi dan PKM ke
tempat koperasi sekolah
yang akan didirikan
dilihat dari dua aspek,
yaitu:
a. aspek organisasi
termasuk prosedur
pembentukan dan
administrasi, dan
b. aspek usaha.
b. Tahap Pelaksanaan
Setelah panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan
rapat pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswa-
siswa, kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan PKM,
pejabat dari Depdiknas, dan pengurus komite sekolah.
Pelaksanaan rapat pembentukan berisi tentang:
1) penjelasan panitia pendiri,
2) membahas dan mengesahkan anggaran dasar,
3) membuat akta pendirian,
4) menyusun pengurus dan pengawas, serta
5) menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah.
c. Tahap Pengesahan
Apabila dalam rapat pembentukan, pengurus sudah terbentuk maka
pengurus tersebut harus membuat surat permohonan pengakuan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan PKM kabupaten/kota setempat dengan dilampiri:
1) akta pendirian,
2) berita acara pendirian koperasi sekolah,
3) daftar hadir peserta rapat pembentukan,
4) neraca awal, dan
5) daftar susunan pengurus dan pengawas.
Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka Kantor
Dinas Koperasi dan PKM setempat akan memberikan surat tanda terima
dokumen tersebut beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut
mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi
sekolah harus sudah diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi melakukan
peninjauan ke tempat koperasi tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat,
maka Departemen Koperasi akan memberikan pengesahan atas berdirinya
koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah
resmi didirikan.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
132
9. Pembinaan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah sebagai wadah pendidikan perkoperasian
dan sekaligus sebagai kegiatan ekonomi dari, oleh, dan untuk siswa,
maka keberadaannya perlu dikembangkan. Untuk itu perlu
peranan dari beberapa pihak, antara lain:
a. Kepala Sekolah
Berikut ini beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh
kepala sekolah.
1)
Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
koperasi sekolah.
2) Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan
kepada koperasi sekolah.
3) Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi
sekolah.
b. Pejabat dari Kantor Dinas Koperasi dan PKM
Dalam upaya pembinaan koperasi sekolah, pejabat koperasi
daerah setempat dapat berperan seperti berikut ini.
1)
Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan,
pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap
koperasi sekolah.
2) Memberi kemudahan dalam pengadaan alat-alat sekolah
dan fasilitas lainnya.
3) Memberikan kemudahan dan membantu dalam masalah
permodalan.
c. Guru Pembimbing
Berikut ini peran guru pembimbing dalam pengembangan
koperasi sekolah antara lain:
1) Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan
tujuannya.
2) Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan
koperasi sekolah.
3) Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan
konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah.
4) Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi
sekolah.
Apabila koperasi
sekolah dibubarkan dan
ternyata kekayaan
koperasi tidak mencukupi
untuk menutup segala
kerugian ataupun
kewajiban-kewajiban-
nya, maka siapakah
yang harus menang-
gung kerugian tersebut?
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 3.14
Seorang guru pembimbing ter-
utama guru pelajaran ekonomi
sangat bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan perkopera-
sian di sekolah.
10. Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala
Kantor Departemen Koperasi dan PKM kabupaten/kotamadya daerah
setempat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
a.
Koperasi sekolah mengalami kerugian terus menerus.
b.
Terdapat kesalahan dalam pengelolaan.
Bab 3 Koperasi
133
c.
Ditutup oleh pemerintah karena bertentangan dengan ketertiban umum
dan undang-undang.
d.
Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi.
11.Manfaat Koperasi Sekolah
Beberapa manfaat yang diperoleh dari pendirian koperasi sekolah.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 3.16
Dengan adanya koperasi dapat menambah pengetahuan
dan keterampilan siswa berkoperasi.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 3.15
Kebutuhan siswa, guru, dan karyawan terpenuhi
dengan adanya koperasi sekolah.
a. Terpenuhinya Kebutuhan Siswa
yang Berkaitan dengan Kegiatan
Belajar
Di depan telah dijelaskan bahwa koperasi
sekolah menyediakan keperluan siswa seperti
alat tulis menulis, seragam sekolah, buku-buku
pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya.
Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah
memberikan kemudahan bagi siswa untuk
mendapatkan kebutuhan yang mendukung
kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa juga akan
mendapatkan barang tersebut dengan harga
yang relatif lebih murah apabila dibandingkan
dengan harga-harga yang ada di toko.
b. Menambah Pengetahuan dan
Keterampilan Berkoperasi
Adanya koperasi sekolah akan menuntut
siswa untuk menambah pengetahuan dan
keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini
tentunya menjadi nilai
tambah bagi siswa, karena
siswa akan mengetahui bagaimana cara-cara
membuat pembukuan, membuat perencanaan,
pengadministrasian, dan sebagainya.
c. Melatih Siswa Gemar Menabung
Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan
bahwa modal koperasi berasal dari simpanan
pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan
tersebut secara tidak langsung melatih siswa
untuk menabung.
d. Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di
dalam Masyarakat
Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku
sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah
tersebut. Sehingga
ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
134
a. Surat Permohonan Pengakuan Koperasi Sekolah
KOPERASI SEKOLAH :.................
Alamat: .........................
==================================================
Nomor
: .........
Hal
: Permohonan Pengakuan
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah Kabupaten/Kotamadya .....
Dengan hormat,
Bersama ini, kami mengajukan permohonan kepada Bapak agar
Koperasi sekolah yang telah kami bentuk dapat dicatat dan diteruskan
kepada pejabat yang berwenang untuk diberikan pengakuan sebagai
koperasi sekolah.
Sebagai kelengkapan permohonan ini, kami lampirkan:
1.
dua bendel Akta Pendirian
2.
satu lembar Berita Acara Rapat pembentukan
3.
satu lembar Neraca Awal
Kami sangat berharap agar koperasi kami ini mendapat pengakuan
sebagai koperasi sekolah dan didaftar dalam daftar khusus.
Demikianlah permohonan kami, atas perhatiannya kami sampaikan
terima kasih.
Pengurus Koperasi sekolah
Ketua
Sekretaris
(.....................)
(.....................)
Mengetahui
Kepala Sekolah
(.....................)
Berikut ini disajikan contoh surat permohonan pengakuan koperasi
sekolah, berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah, dan akta pendirian
koperasi sekolah.
Bab 3 Koperasi
135
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah
PETIKAN BERITA ACARA
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI SEKOLAH
Rapat Pembentukan Koperasi sekolah ....................................
diselenggarakan di.................. pada hari........................ tanggal
........................ pukul ................ sampai ..................... Jumlah yang
hadir dalam rapat .........(..............) orang dan semuanya telah
menyatakan diri menjadi anggota koperasi sekolah.
Berikut ini keputusan hasil rapat pembentukan koperasi sekolah.
1.
Mengesahkan Anggaran Dasar.
2.
Menunjuk orang-orang tersebut di bawah ini untuk menandatangani
Akta Pendirian Koperasi sekolah.
a. ......................................................
b. ......................................................
c. ......................................................
d. ......................................................
e. ......................................................
f. ......................................................
g. ......................................................
3.
Menetapkan Neraca Awal yang terlampir.
4.
Menetapkan pengurus sementara dan memberikan kuasa kepada
mereka untuk mengurus pengakuan pendirian koperasi sekolah
dari pejabat yang berwenang.
5.
Menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah sebagai berikut;
Nama Koperasi sekolah :
......................................
Alamat
:
......................................
................, ................200...
Pengurus Koperasi sekolah
........................................
Ketua
Sekretaris
(..................)
(.....................)
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
136
c. Akta Pendirian Koperasi Sekolah
AKTA PENDIRIAN KOPERASI SEKOLAH ...........
(nama koperasi sekolah)
SISWA SEKOL
AH..............(nama sekolah)
DI..............................
========================================================
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama
:
........................................................
Alamat
:
........................................................
Siswa
:
........................................................
2.
Nama
:
........................................................
Alamat
:
........................................................
Siswa
:
........................................................
3.
Nama
:
........................................................
Alamat
:
........................................................
Siswa
:
........................................................
4.
Nama
:
........................................................
Alamat
:
........................................................
Siswa
:
........................................................
5.
Nama
:
........................................................
Alamat
:
........................................................
Siswa
:
........................................................
6.
Nama
:
........................................................
Alamat
:
........................................................
Siswa
:
........................................................
7.
Nama
:
........................................................
Alamat
:
........................................................
Siswa
:
........................................................
Atas kuasa Rapat Pembentukan pada tanggal .... dengan ini menyatakan
mendirikan Perkumpulan Koperasi Sekolah yang Anggaran Dasarnya sebagai
berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
(1) Perkumpulan Koperasi ini bernama Koperasi sekolah “...........................”
Siswa Sekolah ......... di ......................... dengan nama singkat..................
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi berkedudukan di ................ Kecamatan ................. Kabupaten
.......... Propinsi ..................
(3) Daerah kerja Koperasi
ini meliputi Sekolah ................
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Koperasi bertujuan..............
Dan seterusnya.
Bab 3 Koperasi
137
Koperasi Pangan Paling Tertinggal
Koperasi yang bidang usahanya berkaitan dengan pertanian tanaman
pangan atau koperasi pangan, merupakan jenis koperasi yang paling tertinggal
di Jawa tengah. Dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam, koperasi
perikanan, dan koperasi susu perah, ternyata koperai pangan di Jawa Tengah
sama sekali tidak menunjukkan perkembangan sejak tahun 1998. Sebaliknya
justru menunjukkan tren penurunan volume asing. Penyebab penurunan itu,
antara lain kehidupan petani yang tidak pernah sejahtera akibat kebijakan
pertanian yang kurang tepat.
Menurut Kepala Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Jateng, Edhy Sutanto mengutarakan, pada tahun 1998 jumlah koperasi simpan
pinjam di Jateng berkisar 4.000 unit. Jumlah ini terus meningkat hingga pada
saat ini tercatat sekitar 7.000 koperasi simpan pinjam. Perkembangan jumlah
koperasi ini disertai pertambahan dana milik koperasi tersebut.
Edhy memperkirakan, saat ini seluruh koperasi simpan pinjam di Jateng
mengelola dana sekitar Rp728 miliar. “Jumlah dana yang mereka pinjamkan
ke masyarakat juga sangat besar, yaitu sekitar Rp2,1 triliun. Koperasi perikanan
atau yang dikenal Koperasi Unit Desa (KUD) Mina, menurut Edhy, juga
mengalami perkembangan yang luar biasa. KUD Mina mampu memberikan
dana pinjaman bagi nelayan di Jateng saat terjadi musim paceklik.
Bukan itu saja, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Mina kini mengelola
tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan memiliki lima pabrik es.
Jumlah solar yang dijual SPBU milik Puskud Mina bisa mencapai ribuan liter.
Sedangkan balok es yang dijual bisa mencapai ribuan ton.
Menurut Edhy, perkembangan yang lebih fantastis lagi terjadi pada koperasi
susu perah di Jateng. Sebanyak 21 koperasi susu perah yang ada kini telah
bergabung dengan koperasi susu dari Yogyakarta untuk mendirikan pabrik
susu kental manis di Kabupaten Boyolali. Pabrik susu milik Gabungan Koperasi
Susu Indonesia (GKSI) ini diperkirakan akan beroperasi tahun depan.
Sebaliknya, koperasi pangan justru menunjukkan tren penurunan sejak
reformasi bergulir tahun 1998. Humas Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Jateng Bima Kartika mengutarakan, penurunan volume usaha
koperasi pangan mulai terjadi saat pemerintah meniadakan kredit yang bersifat
program atau bantuan.
“Sekarang kredit pertanian sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Koperasi pertanian (pangan) tidak siap menghadapinya, karena mereka selama
ini terbiasa mengikuti program pemerintah,” kata Bima.
Akibatnya, hampir semua (578 unit) KUD bidang pertanian yang ada di
Jateng mengalami penurunan volume usaha. Menurut Edhy, selain faktor
ketidaksiapan manajemen dalam menghadapi mekanisme pasar, penurunan
volume usaha juga disebabkan terus terpuruknya kesejahteraan petani.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
138
1.
Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Asas koperasi adalah kekeluargaan, sedangkan tujuannya untuk
menyejahterakan anggotanya.
3.
Landasan koperasi antara lain:
a.
landasan idiil: Pancasila
b.
landasan struktural: UUD 1945
c.
landasan mental: kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
d.
landasan operasional: UU No. 25 tahun 1992; AD; ART
4.
Bentuk koperasi terdiri dari 2 yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder.
5.
Jenis koperasi menurut sifat usahanya terdiri atas: koperasi
konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa,
dan koperasi serba usaha.
Koperasi pangan meningkatkan kesejahteraan petani karena kesejahteraan
petani sangat dipengaruhi oleh kebijakan pertanian yang dibuat pemerintah
pusat.
“Kebijakan harga dasar gabah, misalnya. Pemerintah nyaris tidak pernah
menaikkan harga dasar gabah dari tahun ke tahun. Padahal, harga pupuk
setiap tahun selalu dinaikkan. Belum lagi kebijakan impor beras.
Beras impor yang membanjiri pasar dalam negeri membuat harga gabah
petani anjlok. Penerimaan petani tidak sesuai dengan modal yang mereka
keluarkan. “Kalau begitu terus, bagaimana petani bisa makmur?”
Sumber:
Kompas, 18 Juli 2003.
Berdasarkan artikel di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini!
Golongkanlah koperasi-koperasi yang ada dalam artikel berdasarkan
jenis-jenis koperasi yang telah kalian pelajari!
Mengapa koperasi pangan dikatakan paling tertinggal?
Menurut kalian apa yang menjadi tantangan, kendala, dan peluang bagi
koperasi pangan?
Kemukakan pendapatmu untuk memberikan solusi bagi peningkatan
koperasi pangan!
koperasi
AD/ART
kekeluargaan
modal
lambang
SHU
kesejahteraan anggota
koperasi sekolah
rapat anggota
Bab 3 Koperasi
139
6.
Jenis koperasi dilihat dari tingkatannya: koperasi primer, pusat
koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
7.
Jenis koperasi menurut lapangan usahanya: koperasi ekstraktrif,
koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi industri dan
kerajinan, koperasi jasa.
8.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus,
dan pengawas.
9.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota.
10. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah) serta dari modal pinjaman.
11. Untuk mendirikan koperasi diperlukan langkah-langkah yang
meliputi tahap persiapan, pelaksanaan dan pengesahan.
12. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak.
13. Untuk mengembangkan koperasi diperlukan peran pemerintah,
peran internal koperasi, kemampuan koperasi dalam menganalisa
tantangan, kendala dan peluang usaha.
14. Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas
siswa sekolah (siswa SD, SMP, SMA, SMK atau yang sederajat
dengan itu).
15. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan koperasi sekolah antara lain:
kantin, toko, simpan pinjam, dan jasa.
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1.
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya koperasi Indonesia
seakan-akan memperoleh angin segar karena mempunyai landasan yang kuat
yaitu ....
a.
GBHN
b.
Tap MPR
c.
Pancasila sila 5
d.
UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
e.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
2.
Gambar padi dan kapas pada lambang koperasi menunjukkan arti ....
a.
persahabatan yang kokoh
b.
kepribadian koperasi Indonesia
c.
upaya kerja keras yang terus menerus
d.
pancasila adalah landasan idiil koperasi
e.
kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
140
3.
Tokoh koperasi yang memelopori berdirinya koperasi sebelum kemerdekaan
adalah ....
a.
Muh Hatta
d.
Raden Aria Atmadja
b.
Ir. Sukarno
e.
R. Aria Wiriaatmadja
c.
H. Saman Hudi
4.
Dalam melakukan kegiatannya koperasi tidak selalu tergantung pada pihak
lain. Hal ini sesuai dengan prinsip ....
a.
kebersamaan
d.
te
rbuka dan sukarela
b.
kemandirian
e.
keadilan
c.
kekeluargaan
5.
Di bawah ini tujuan utama koperasi Indonesia adalah ....
a.
kesejahteraan anggota dan pengurus
b.
memperoleh keuntungan yang besar
c.
sebagai wadah persatuan dan kesatuan
d.
kesejahteraan masyarakat pada umumnya
e.
memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk masyarakat
6.
Selain bersifat terbuka, keanggotaan koperasi bersifat sukarela artinya ....
a.
tidak ada paksaan untuk masuk menjadi anggota koperasi
b.
mengundurkan diri sebagai anggota harus sesuai ketentuan
c.
untuk menjadi anggota koperasi harus seizin rapat anggota
d.
bersedia menyerahkan modalnya secara sukarela
e.
tidak ada pembatasan atau diskriminasi
7.
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota adalah ....
a.
pengawas
d.
dewan koperasi
b.
pengurus
e.
anggota koperasi
c.
manajer
8.
Di bawah ini hal-hal yang dibicarakan dalam rapat anggota,
kecuali
....
a.
pembagian SHU
d.
landasan dan asas koperasi
b.
pemilihan pengurus
e.
laporan keuangan koperasi
c.
pemilihan pengawas
9.
Hak seorang anggota koperasi adalah ....
a.
mematuhi AD/ART
b.
menerima landasan dan asas koperasi
c.
memelihara kebersamaan sesuai asas kekeluargaan
d.
mendapat pelayanan yang sama dengan anggota yang lain
e.
mengawasi dan meneliti catatan kekayaan koperasi yang bersifat
rahasia
10.
Simpanan anggota yang besarnya sama dan dibayarkan pada saat masuk
menjadi anggota koperasi disebut ....
a.
simpanan pokok
d.
simpanan sukarela
b.
simpanan wajib
e.
donasi
c.
simpanan primer
Bab 3 Koperasi
141
11.
Berikut ini yang
bukan
ciri khas koperasi sekolah, yaitu ....
a.
anggotanya terdiri atas siswa sekolah
b.
diselenggarakan di luar waktu belajar
c.
jangka waktu keanggotaan terbatas
d.
tidak berbadan hukum
e.
berbadan hukum
12.
Perhatikan pernyataan di bawah ini.
1) Memperoleh pelayanan yang sama antarsesama anggota.
2) Ikut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan koperasi.
3) Menyatakan pendapat dalam rapat anggota.
4) Memberikan saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota.
Berdasarkan keterangan di atas, hak anggota koperasi sekolah adalah ....
a.
(2)
d.
(2) dan (4)
b.
(1) dan (2)
e.
(1), (3), dan (4)
c.
(2) dan (3)
13.
Simpanan yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota
koperasi sekolah disebut ....
a.
simpanan sukarela
b.
simpanan wajib
c.
simpanan pokok
d.
dana cadangan
e .
hibah
14.
Di bawah ini peran kepala sekolah pada koperasi sekolah adalah ....
a.
memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah
b.
bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah
c.
memberikan fasilitas terhadap koperasi sekolah
d.
mengarahkan kegiatan koperasi sekolah
e.
membantu dalam masalah permodalan
15.
Koperasi sekolah dapat dibubarkan apabila ....
a.
sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi
b.
mengalami kerugian terus menerus
c.
mengalami surplus pendapatan
d.
sekolah pindah lokasi
e.
terdapat kesalahan pengolahan
B. Jawablah dengan singkat dan benar!
1.
Uraikan secara singkat sejarah koperasi Indonesia!
2.
Sebutkan peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia!
3.
Sebut dan jelaskan bentuk koperasi menurut UU koperasi yang berlaku saat ini!
4.
Bagaimana cara pengambilan keputusan yang dilakukan dalam Rapat Anggota?
5.
Jelaskan dengan singkat cara-cara mendirikan koperasi!