Gambar Sampul Ekonomi · Bab 3 Koperasi
Ekonomi · Bab 3 Koperasi
LenyNoviani

22/08/2021 10:41:07

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

100

Bab 3

KOPERASI

PETA KONSEP

Salah satu bentuk

badan usaha

Koperasi

Untuk memperkuat

perekonomian rakyat

Pengurus

Anggota

Pengawas

Rapat anggota

Salah satunya

pembagian SHU

Bab 3 Koperasi

101

Gambar 3.1

Koperasi merupakan

sektor formal per-

ekonomian Indonesia.

Pada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai badan usaha,

dan koperasi termasuk salah satu di dalamnya. Koperasi merupakan salah

satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Sehingga

koperasi termasuk sektor ekonomi yang penting, karena koperasi bertujuan

untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Sumber:

Dokumen penerbit

33

33

3

Berpikir Sejenak

KK

KK

K

OPERASIOPERASI

OPERASIOPERASI

OPERASI

1. Apakah di daerah kalian terdapat koperasi? ..............................

2. Jika ya, sebutkan bidang usaha koperasi tersebut!

....................

3. Apakah di sekolah kalian juga terdapat koperasi?

4. Samakah dengan koperasi yang ada di daerah kalian? Coba

sebutkan perbedaan dan persamaannya!

....................................

5. Jika kalian termasuk anggota koperasi sekolah, manfaat apa

yang dapat kalian peroleh dengan keberadaan koperasi sekolah

tersebut? ........................................................................................

6. Menurut pendapat kalian, bagaimana seharusnya peran para

siswa dalam memajukan koperasi sekolah?

...............................

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

102

Melalui koperasi diharapkan masyarakat golongan ekonomi lemah dapat

berperan dalam kegiatan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahtera-

annya. Berikut ini akan diuraikan mengenai koperasi dan peranannya dalam

perekonomian.

A. Karakteristik Koperasi Indonesia

1. Pengertian Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “

cooperation

yang terdiri dari kata “

co

” yang artinya bersama-sama dan “

op-

eration

” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal

katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.

Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992

adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan

hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan

prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang

berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun

1992 tersebut, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang

bekerja secara bersama-sama, atau bergotong royong berdasarkan

persamaan hak dan kewajiban, untuk memajukan kepentingan-

kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian koperasi merupakan badan usaha yang memiliki ciri-

ciri berikut ini.

a.

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.

b.

Koperasi dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong-royong ber-

dasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.

c.

Semua kegiatan koperasi tidak boleh dengan paksaan.

d.

Tujuan koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Banyak julukan yang

diberikan pada koperasi,

di antaranya

soko guru

perekonomian Indone-

sia dan

tulang pung-

gung

ekonomi rakyat.

Meskipun demikian,

pada prinsipnya

koperasi merupakan

gerakan ekonomi rakyat

untuk memajukan

perekonomian secara

mandiri.

Koperasi di Indonesia

ada sejak zaman

pendudukan Belanda

dengan nama

Hulp en

Spaar Bank

. Hingga

sekarang koperasi

masih ada namun

dengan nama dan asas

yang berbeda.

2. Sejarah Koperasi Indonesia

a. Periode Pendudukan Belanda

Pada periode ini gerakan koperasi dipelopori oleh R. Aria

Wiriaatmaja. Beliau mendirikan semacam koperasi simpan pinjam

dengan nama

Hulp en Spaar Bank

, yang artinya Bank Per-

tolongan dan Simpanan. Tujuan dari pendirian bank tersebut untuk

menolong para pegawai negeri sipil yang terjerat utang dari kaum

lintah darat. Selain itu koperasi ini juga membantu petani dan

pedagang kecil.

Cita-cita dan ide R. Aria Wiriaatmaja tidak dapat berlanjut

karena tindakan pemerintah Belanda yang merintangi dan

menghambat kegiatan itu. Hal ini dibuktikan dengan didirikannya

Algemen Nallescrediet Bank

(sekarang menjadi Bank Rakyat

Indonesia), rumah gadai, bank desa, dan sebagainya.

Bab 3 Koperasi

103

Meskipun koperasi tersebut telah diambil alih oleh Belanda, namun tidak

menyurutkan semangat para tokoh lainnya untuk mendirikan koperasi.

Misalnya, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mendirikan lembaga koperasi

konsumsi, tetapi tidak berhasil karena perhatian rakyat terhadap koperasi

masih kurang. Selain itu, pada tahun 1912, H. Saman Hudi memelopori

berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan dengan tujuan memperkuat

perdagangan dan industri dari pedagang Tionghoa.

Untuk menghambat perkembangan koperasi, pemerintah Belanda pada

tahun 1915 mengeluarkan Undang-Undang No. 431 tertanggal 7 April 1915.

Namun undang-undang ini mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia.

b. Periode Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, koperasi tidak mengalami

perkembangan melainkan semakin mengalami kemunduran. Hal ini karena

adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi

harus mendapat ijin dari pemerintah setempat dan biasanya dipersulit.

Keadaan ini berlangsung dari tahun 1942 sampai dengan 1945.

c. Periode Setelah Kemerdekaan

Sumber:

Kompas,

19 Juli 2006.

Gambar 3.2

Pemerintah menggalakkan gerakan menabung guna

meningkatkan perekonomian setelah kemerdekaan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17

Agustus 1945, muncullah semangat baru untuk

menggerakkan koperasi. Pada periode ini,

koperasi sudah mendapat landasan hukum

yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD

1945. Semakin kuatnya landasan koperasi

telah mengantarkan Kongres Koperasi I di

Tasikmalaya yang me

nghasilkan keputusan

sebagai berikut:

1) Mendirikan Organisasi Koperasi Rakyat

Indonesia (SOKRI).

2) Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari

Koperasi.

3) Mendirikan Bank Koperasi.

4) Asas koperasi adalah gotong royong.

5) Koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian.

6) Mengadakan gerakan menabung.

Setelah Kongres Koperasi I berhasil dilaksanakan, kemudian diadakan

Kongres Koperasi II di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1953 dan

menetapkan hal-hal berikut ini.

1) Mengganti SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia.

2) Menetapkan pelajaran koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah.

3) Menetapkan Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

104

Kemudian pada tanggal 24 April 1961 di Surabaya diadakan

Musyawarah Koperasi I dan Musyawarah Koperasi II di Jakarta.

Musyawarah tersebut berhasil mengeluarkan UU Koperasi No.

14 Tahun 1965, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Tetapi isi

dari undang-undang tersebut menyimpang dari cita-cita koperasi.

Kemudian pemerintah bertekad untuk memurnikan koperasi

sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, maka pada tanggal 18

Desember 1967 disahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967

tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berisi tentang:

1) Keanggotaan secara sukarela.

2)

Asas demokrasi dan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.

3) SHU dibagikan atas dasar jasa anggota.

4) Ada pembatasan atas dasar bunga modal.

5) Menyejahterakan anggota.

6) Manajemen terbuka.

Namun seiring berjalannya waktu, untuk lebih menyesuaikan

dengan perkembangan zaman, maka pada tanggal 21 Oktober

1992 telah dikeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian. Dengan adanya undang-undang yang baru ini

diharapkan koperasi-koperasi yang telah ada dapat bertambah

maju dan akan tumbuh koperasi-koperasi baru.

Ketertarikan Moh.

Hatta pada koperasi

dimulai sewaktu ia

menjalani pendidikan di

Eropa. Ia melihat bahwa

koperasi di negara-

negara Skandinavia

sangat berperan dalam

memajukan ekonomi

rakyat. Ketertarikannya

tersebut diperjuangkan

sehingga melahirkan

pasal 33 dalam UUD

1945.

3. Lambang Koperasi Indonesia

Berikut ini arti lambang koperasi.

a.

Rantai

: Menggambarkan persahabatan

yang kokoh.

b.

Roda bergigi

: Me

nggambarkan upaya keras yang

ditempuh secara terus menerus.

c.

Padi dan kapas

: Menggambarkan kemakmuran

rakyat yang diusahakan oleh

koperasi.

d.

Timbangan

: Keadilan sosial sebagai salah satu

dasar koperasi.

e.

Bintang dalam perisai : Pancas

ila merupakan landasan

ideal koperasi.

f.

Pohon beringin

: Sifat k

emasyarakatan dan ke-

pribadian Indonesia yang kokoh

berakar.

g.

Koperasi Indonesia

: Menandakan

lambang kepri-

badian koperasi rakyat Indonesia

h.

Warna merah putih

: Menggambarkan sifat nasional bangsa Indo-

nesia.

Sumber:

Ensiklopedi Umum

untuk Pelajar Jilid 6,

2005

Gambar 3.4

Lambang Koperasi Indonesia.

Sumber:

Ensiklopedi Umum

untuk Pelajar Jilid 6,

2005

Gambar 3.3

Moh. Hatta sebagai Bapak

Koperasi Indonesia.

Bab 3 Koperasi

105

4. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian

Indonesia maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar

bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan.

Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan

berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan.

a. Landasan Koperasi Indonesia

1) Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian

semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila.

Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai

berikut:

Setiap koperasi yang

didirikan harus memiliki

landasan yang kuat

agar tujuan koperasi

dapat tercapai. Yang

menjadi landasan bagi

koperasi adalah sila-sila

dalam Pancasila.

Dengan demikian,

setiap kegiatan koperasi

harus sesuai dengan

nilai-nilai Pancasila.

a) Ketuhanan yang Maha Esa

Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah

bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud

penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua

penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi

wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.

Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,

pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan

pengamalan sila pertama Pancasila.

b) Kemanusiaan yang adil dan beradab

Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:

(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan

masing-masing anggota; dan

(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.

c) Persatuan Indonesia

Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi

tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau sta-

tus sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.

Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang

asal usul dan status sosial.

d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan

Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada

musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota

koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat

dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi

mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

106

e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal

berikut ini.

(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan

turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan

makmur.

(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan

karyanya.

(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh

kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi

Indonesia sebagai badan usaha.

2) Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal

33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama

berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak

menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian

Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan

koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

3) Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan

d

an kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam

aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa

kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa

kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan

berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

4) Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang

harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,

manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-

masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa

undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara

bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.

(

a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Koperasi.

b. Asas Koperasi

Asas koperasi sesuai dengan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 adalah

berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa

Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi

dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan

yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha

koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Bentuklah kelompok 1 -

5 orang siswa. Dengan

bimbingan guru kalian,

pergilah ke sebuah

koperasi yang ada di

sekitar kalian. Lakukan-

lah observasi pada

petugas dan anggota

koperasi tentang tahun

berdirinya koperasi,

bidang usaha yang

dijalankan, jumlah

anggotanya, dan hal-hal

lain yang berkenaan

dengan koperasi

tersebut. Kemudian

hasilnya presentasikan

di depan kelas!

Bab 3 Koperasi

107

Akibat dari usaha yang dijalankan secara bersama ini akan ditanggung secara

bersama-sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati

bersama. Kunci penting dalam asas kekeluargaan adalah kebersamaan dan

gotong royong. Pengurus koperasi harus dapat menciptakan kesejahteraan

bersama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

c. Tujuan Koperasi Indonesia

Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun

1992 adalah: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan

perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,

adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.

5. Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi

a. Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan

fungsi dan peran koperasi.

1) Fungsi Koperasi

a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi

anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk me-

ningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b)

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan

manusia dan masyarakat.

c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan

ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian

nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas

kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2) Peran Koperasi

a) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan

rakyat.

Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat

menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi untuk memenuhi

kebutuhannya sehari-hari.

Misi koperasi adalah

menyelenggarakan

dan membangun

perekonomian ke-

rakyatan dengan meng-

utamakan kesejahtera-

an para anggotanya

(

member oriented

).

b) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan

penghasilan rakyat. Para anggota koperasi dapat meningkat-

kan penghasilannya baik dengan memanfaatkan jasa koperasi

maupun melalui usaha masing-masing anggota secara

terorganisir, sehingga pada setiap akhir tahun koperasinya

memiliki sisa hasil usaha dalam jumlah yang besar. Dengan

demikian dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya.

c) Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang mampu

menciptakan lapangan kerja. Kehadiran koperasi diharapkan

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

108

dapat menolong nasib masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan

didirikannya koperasi berarti akan membutuhkan banyak tenaga kerja

untuk mengelola usaha koperasi.

d) Koperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan

bangsa. Dalam wadah koperasi, para pengurus koperasi dapat membuat

program yang teratur dan berkesinambungan untuk mendidik anggotanya

agar mereka memiliki keahlian dan keterampil-

an yang dapat mendukung tujuan koperasi.

e)

Koperasi berperan dalam membangun tatanan

perekonomian nasional. Koperasi adalah

salah satu badan usaha di Indonesia dan

merupakan tempat masyarakat member-

dayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi

sebagai salah satu urat nadi perekonomian

bangsa perlu dikembangkan bersama ke-

giatan usaha ekonomi lainnya. Dengan mem-

berdayakan koperasi berarti pula mem-

berdayakan masyarakat, yang pada akhirnya

memberdayakan perekonomian nasional.

b. Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5

UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:

1) Koperasi dalam Melaksanakan Prinsip Koperasi

a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Maksud dari sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi adalah untuk

menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela

ini juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi

sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam

Anggaran Dasar koperasi.

Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak

dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi

dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para

anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan

tertinggi dalam koperasi.

c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil seban-

ding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak

semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi

tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Diskusikanlah dengan

kelompokmu mengenai

peranan koperasi bagi

perekonomian Indonesia!

Sumber:

Kompas

, 12 Juli 2006.

Gambar 3.5

Koperasi karyawan salah satu contoh peran

koperasi dalam pembangunan perekonomian

Indonesia.

Bab 3 Koperasi

109

B. Bentuk dan Jenis Koperasi

1. Bentuk Koperasi

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992,

menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi

sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan

beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya

20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang

memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan

usahanya secara langsung melayani para anggotanya.

Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi

yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi

yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi

sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder

dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.

2. Jenis Koperasi

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun

1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada

d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan

anggota dan bukan untuk sekadar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas

jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan

tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Adapun

yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga

yang berlaku di pasar.

e) Kemandirian

Prinsip kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri tanpa

bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada

pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian

juga mengandung arti kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,

serta berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan kehendak sendiri.

2) Dalam Mengembangkan Usahanya, Koperasi Menekankan

Prinsip Koperasi yang Lain

a) Pendidikan perkoperasian

b

) Kerja sama antarkoperasi

Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-

koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan

kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas

dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama yang dimaksud dapat

dilakukan antarkoperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

110

kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar

untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,

kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya

koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran,

koperasi jasa, dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai

sudut pandang.

a. Menurut Sifat Usahanya

Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis,

yaitu.

1) Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang

penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.

Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki

kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan

sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,

seperti sabun, sembako, dan sebagainya.

2) Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan

pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi

atau barang setengah jadi.

Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk

meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya.

Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.

Untuk menentukan

jenis koperasi dapat

dilihat dari kesamaan

aktivitas, kepentingan,

dan kebutuhan

ekonomi anggotanya.

3) Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak

dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota

secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya

secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Sumber:

Kompas

, 29 Juli 2006

Gambar 3.6

Koperasi batik merupakan salah satu contoh

koperasi produksi.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 3.7

Koperasi simpan pinjam bergerak dalam bidang

usaha pembentukan modal.

Bab 3 Koperasi

111

Sumber:

Suara Merdeka

, 1 Mei 2004

Gambar 3.8

Kopaja merupakan koperasi penyedia jasa

angkutan.

Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.

a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.

b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.

c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi

pinjaman dengan bunga rendah dan mudah.

Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang

memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang

sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi

simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.

4) Koperasi Jasa

5)

Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai

macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan

maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan

masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan

Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana

anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.

KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.

a

) Perkreditan.

b) Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan

hidup sehari-hari.

c) Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.

d) Pelayanan jasa-jasa lainnya.

e) Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.

Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak

di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para

anggota maupun masyarakat umum, seperti

koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi

perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di

Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan

penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat.

Para pengusaha angkutan yang terhimpun

dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku

cadang kendaraan bagi para anggota dengan

tujuan untuk memperkuat daya tawar serta

menghindarkan persaingan yang tidak sehat di

antara mereka.

b. Menurut Tingkatannya

Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan

koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan

usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

112

Skema 3.1 Tingkatan Koperasi

Koperasi

Primer

Koperasi

Primer

Koperasi

Primer

Koperasi

Primer

Koperasi

Primer

Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat

dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.

1) Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan

biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan

koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-

syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang.

Contohnya,

Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).

2) Pusat Koperasi

Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah

koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah

daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa

(Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi

Angkatan

Darat (Puskopad).

3) Gabungan Koperasi

Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3

(tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini

d

aerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan

Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).

4) Induk Koperasi

Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3

buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah

kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk

a

dalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya,

dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan

tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai

(IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).

Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya apabila dibentuk bagan sebagai

berikut.

Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan

Induk Koperasi

Anggota/Perorangan

Koperasi Pusat

Koperasi Pusat

Koperasi Pusat

Bab 3 Koperasi

113

c. Menurut Lapangan Usahanya

Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini.

1) Koperasi Ekstraktif

Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha

dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam

secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk

dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang

melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.

2) Koperasi Pertanian

Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha

berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian

ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan

lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.

Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.

3) Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan

dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya

beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang

berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya,

koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.

4) Koperasi Industri dan Kerajinan

Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melaku-

kan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatan

-

nya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi

barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha p

emasaran

hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.

5) Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya

dalam

menyediakan jasa tertentu.

Contohnya, koperasi jasa

angkutan, koperasi jasa audit.

d. Menurut Fungsionalnya

Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan

pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai

Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi

Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.

Pembagian koperasi

menurut lapangan usaha-

nya didasarkan pada

kesamaan kegiatan dan

kepentingan ekonomi

anggotanya.

Tulislah nama-nama

koperasi yang ada di

daerahmu beserta sifat

usahanya, kemudian

apa tujuan dari pen-

dirian koperasi tersebut!

Berdasarkan karakteristik

usahanya koperasi

dibedakan menjadi:

1. Koperasi tunggal

usaha (

single

purpose

) yaitu

koperasi yang

hanya mempunyai

satu bidang usaha.

2. Koperasi multi

usaha (

multi

purpose

) yaitu

koperasi yang

mempunyai lebih

dari satu macam

usaha.

C. Organisasi Koperasi

1. Perangkat Organisasi Koperasi

Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat

organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga)

perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

114

Rapat anggota

sebagai pemegang

kekuasaan tertinggi

dalam koperasi

mempunyai kedudukan

yang sangat menen-

tukan dan bersumber

dari segala keputusan

atau tindakan yang

dilaksanakan oleh

perangkat organisasi

koperasi lainnya dan

para pengelola usaha.

Susunan pengurus

koperasi adalah:

-

Ketua

-

Wakil ketua

-

Sekretaris

-

Bendahara

a. Rapat Anggota

Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga

atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat

anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25

Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan:

1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi

dalam koperasi.

2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya

diatur dalam anggaran dasar.

Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat

anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua

anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut

pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan

butir-butir berikut ini.

1) Anggaran dasar.

2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha

koperasi.

3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta

pengesahan laporan keuangan.

5)

Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

6) Pembagian sisa hasil usaha.

7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b. Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi

dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam

anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus

telah habis masa jabatannya dapat di pilih kembali. Pengurus

merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung-

jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan

usahanya kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci

dalam pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.

1) Pasal 30 Ayat 1

Tugas pengurus koperasi sebagai berikut:

a

) mengelola koperasi dan usahanya,

b) mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan

serta belanja koperasi,

c) menyelenggarakan rapat anggota,

d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan

tugas,

Bab 3 Koperasi

115

e) menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik, dan

f)

memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

2) Pasal 30 Ayat 2

Wewenang pengurus koperasi seperti berikut ini.

a

) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan

memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung

jawab dan keputusan rapat anggota.

d) Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.

c. Pengawas Koperasi

Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota,

maka pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk

dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran

dasar (AD).

Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam pasal 39

UU No. 25 Tahun 1992.

1) Tugas Pengawas Menurut Pasal 39 Ayat 1

a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan

kebenaran pembukuan keuangan.

b

) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan

pengelolaan koperasi.

c) Membuat laporan tertulis.

2) Wewenang Pengurus Menurut Pasal 39 Ayat 2

a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

b

) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

2. Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi

dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak

dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi

adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.

Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila

persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti

yang ditentukan dalam anggaran dasar.

a. Syarat Keanggotaan Koperasi

Berikut ini syarat keanggotaan koperasi.

1) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan

hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

116

Diskusikanlah dengan

temanmu bagaimana

seharusnya partisipasi

atau peran anggota

koperasi dalam kegiatan

koperasi?

D. Modal Koperasi

Modal merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan jalannya

koperasi. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2) Menerima landasan dan asas koperasi.

3)

Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

b. Sifat Keanggotaan Koperasi

Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.

1) Terbuka dan sukarela.

2) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar

terpenuhi.

3) Tidak dapat dipindahtangankan.

c. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.

1)

Meninggal dunia.

2) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.

3) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

d. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20

UU No. 25 Tahun 1992

Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.

1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan

yang telah disepakati rapat anggota.

2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.

3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas

kekeluargaan.

e. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun

1992

Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak

seperti berikut ini.

1) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan

suara dalam rapat anggota.

2) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau

pengawas.

3) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam

anggaran dasar.

4) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di

luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.

5)

Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.

6) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut

ketentuan dalam anggaran dasar.

Bab 3 Koperasi

117

Berdasarkan status

hukumnya, permodalan

koperasi diatur dalam

pasal 41 Undang-

Undang Nomor 25

Tahun 1992 tentang

Perkoperasian.

1. Modal Sendiri

a. Simpanan Pokok

Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya

dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat

masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil

selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang

tidak harus sama besarnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada

koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat

diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan

sisa hasil usaha, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk

menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun

terjadi pembubaran koperasi. Pada masa pembubaran dana tersebut digunakan

untuk menyelesaikan utang-utang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,

biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.

d. Hibah

Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang yang berupa

harta kekayaan baik berupa benda bergerak maupun benda tetap.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan sukarela (anggota),

utang koperasi lainnya, utang bank, dan lembaga keuangan lainnya, utang

obligasi, dan surat utang lainnya.

E. Pembentukan Koperasi

1. Syarat Pembentukan Koperasi

Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan

persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut.

a. Pasal 6

1) Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

2) Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

b. Pasal 7

1) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan

dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik

Indonesia.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

118

Sumber:

Kompas

, 7 Juni 2006

Gambar 3.9

Anggota koperasi nelayan yaitu para nelayan.

c. Pasal 8

Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat

sekurang-kurangnya:

1) daftar nama pendiri;

2) nama dan tempat kedudukan;

3) ketentuan mengenai keanggotaan;

4) ketentuan mengenai rapat anggota;

5) ketentuan mengenai pengelolaan;

6) ketentuan mengenai permodalan;

7) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

8) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan

9) ketentuan mengenai sanksi.

2. Langkah Pendirian Koperasi

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam

pembentukan koperasi.

a.

Orang-orang yang mendirikan dan yang nanti-

nya menjadi anggota koperasi harus mempunyai

kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.

Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi

harus layak secara ekonomi.

c.

Modal sendiri harus cukup tersedia untuk men-

dukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan

tanpa menutup kemungkinan memperoleh

bantuan dari pihak luar.

d.

Kepengurusan dan manajemen harus disesuai-

kan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-

kan.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan

dalam mendirikan koperasi sebagai berikut:

a. Tahap Persiapan

Adapun persiapan-persiapan yang dilakukan dalam mendirikan koperasi

yaitu dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan

bendahara. Berikut ini adalah tugas dari panitia.

1) Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan pejabat

yang menangani urusan koperasi.

2) Menyiapkan daftar hadir.

3) Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

4) Menyiapkan berita acara rapat.

b. Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat

pembentukan yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat serta undangan

lainnya dengan susunan acara pokok berikut ini.

Bab 3 Koperasi

119

1) Pembukaan.

2) Penyuluhan oleh pejabat pemerintah yang menangani

koperasi.

3) Pengesahan berdirinya koperasi.

4) Membahas dan mengesahkan AD dan ART.

5) Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas koperasi.

6) Penutup.

c. Tahap Pengesahan

Pada tahap ini pengurus mengajukan surat permohonan

kepada pejabat yang berwenang menerbitkan akta pendirian

koperasi, yaitu Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.

Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan

hal-hal berikut ini.

1) Dua rangkap akta pendirian, salah satunya bermeterai cukup.

2) Berita acara rapat pembentukan koperasi.

3) Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar

simpanan pokok.

4) Rencana awal kegiatan koperasi.

5) Daftar hadir rapat pembentukan.

6) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing

anggota pendiri.

Hasil penelitian pejabat yang berwenang serta yang ber-

sangkutan berpendapat bahwa anggaran dasar koperasi tersebut

tidak bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan ketertiban

umum atau kesusilaan, maka pejabat tersebut mengesahkan akta

pendirian koperasi dengan surat keputusan atas nama Menteri

Negara Koperasi, PKM. Pengesahan akta pendirian

koperasi

tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan

terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara

lengkap. Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi

tersebut diumumkan dalam berita negara RI dan biaya pengumum-

annya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM.

Buatlah kelompok yang

terdiri atas 4 - 5 orang.

Kemudian buatlah

contoh persiapan

pendirian koperasi

dengan kelompokmu

mulai dari pembentukan

panitia, membuat

undangan, membuat

daftar hadir, konsep

AD/ART dan berita

acara rapat.

Dalam pendirian

koperasi diperlukan

langkah-langkah

sebagai berikut:

1. Tahap persipan,

dengan membentuk

panitia.

2. Tahap pelaksanaan,

menyelenggarakan

rapat pembentukan

koperasi.

3. Tahap pengesahan,

mengajukan

permohonan

penerbitan akta

pendirian koperasi.

F. Pembubaran Koperasi

Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992

pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No.

25 Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan

koperasi.

1. Keputusan Rapat Anggota

Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubar-

kan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan

koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

120

Bila koperasi dibubar-

kan atas keputusan

rapat anggota maka

keputusan pembubaran

diberitahukan secara

tertulis oleh rapat

anggota kepada

seluruh kreditor dan

pemerintah. Namun bila

pembubaran koperasi

oleh pemerintah maka

yang memberitahukan

keputusan pembubaran

koperasi kepada

kreditor adalah

pemerintah.

G. Sisa Hasil Usaha

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan

langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dapat

memperoleh dan mencari laba untuk menutup pembiayaan usaha seperti

gaji karyawan, biaya kantor, biaya pergudangan, serta biaya lainnya. Tetapi

laba yang dicari bukanlah laba dalam tingkatan setinggi-tingginya namun

laba yang wajar karena koperasi bukanlah lembaga yang

profit oriented

.

Laba bagi koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).

SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi

dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku

yang bersangkutan. Pada akhir tahun, setelah memperhitungkan berbagai

macam biaya dan ternyata terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut

setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggotanya sebanding

dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi.

Jasa usaha anggota maksudnya adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.

Berikut ini pembagian SHU oleh koperasi.

1.

SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk:

a.

cadangan koperasi,

b.

para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh

masing-masing anggota,

c.

dana pengurus,

d.

dana pegawai atau karyawan,

e.

dana pendidikan koperasi,

f.

dana sosial, dan

g.

dana pembangunan daerah kerja.

secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada

semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu paling lama

14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika

alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumum-

kan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal

pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status

badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.

2. Keputusan Pemerintah

Pemerintah dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula

melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi yang

dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini.

a.

Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan

Undang-undang koperasi.

b.

Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum

dan kesusilaan, berdasarkan keputusan pengadilan.

c.

Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi,

misalnya koperasi tersebut pailit.

Bab 3 Koperasi

121

2.

SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh

bukan anggota dibagikan untuk:

a.

cadangan koperasi,

b.

dana pengurus,

c.

dana pegawai,

d.

dana pendidikan koperasi,

e.

dana sosial, dan

f.

dana pembangunan daerah kerja.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan

jenis serta besarnya keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota.

Adapun perhitungan SHU secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

1.

SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota

sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.

2.

SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat

bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk

menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan

(kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan koperasi

yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan

dimanfaatkan untuk:

a.

menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat meng-

alami kerugian,

b.

memperkuat modal atau memperluas usaha, dan

c.

menyimpan dana pada koperasi lain.

Simpanan yang diper-

hitungkan hanyalah

simpanan pokok dan

simpanan wajib dalam

hal ini masing-masing

anggota hanya boleh

menerima paling banyak

80% dari simpanannya.

Jasa anggota dalam

koperasi simpan pinjam

ditentukan dari jumlah

pinjaman, jasa anggota

pada koperasi konsumsi

yakni jumlah pembelian,

jasa anggota pada

koperasi produksi

ditentukan dari jumlah

hasil produksi yang

diserahkan oleh

anggota koperasi.

3.

Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk

dibagikan kepada para anggota sebanding

dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar

25% untuk dibagikan kepada para anggota

sebanding dengan jasa usaha masing-masing.

4.

Bagi pengurus serta para anggota pengurus

disediakan sekitar 10% dari SHU dan dana

kesejahteraan karyawan biasanya diberikan

5% dari SHU yang digunakan untuk:

a. biaya perawatan karyawan sakit,

b. biaya bila mengalami musibah,

c. keperluan rekreasi, dan

d. menyediakan atau membantu pengadaan

perumahan.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 3.10

Pengurus koperasi mengadakan rapat pembagian

SHU setiap akhir periode.

5.

Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini

biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang

nantinya digunakan untuk:

a .

mendirikan dan membiayai pendidikan perkoperasian, dan

b.

menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

122

H. Pengembangan Koperasi

1. Peranan Pemerintah

Peranan pemerintah dalam perkembangan dan pengembangan koperasi

di Indonesia terlihat dari adanya penetapan perundang-undangan dan peraturan

perkoperasian. Penetapan perundang-undangan tersebut diharapkan mampu

memperbaiki dan memandirikan koperasi.

Berikut ini langkah-langkah yang ditempuh pemerintah untuk memandiri-

kan koperasi.

a.

Memperkenalkan pengetahuan yang terkait dengan koperasi kepada

masyarakat serta memberikan berbagai bantuan serta fasilitas.

b.

Memberikan kebebasan kepada koperasi untuk melakukan langkah-

langkah tertentu secara mandiri.

c.

Memberikan kebebasan sepenuhnya kepada koperasi apabila ia telah

mampu berswadaya, swakarya, dan swasembada.

Selain itu peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan pembinaan

untuk mengembangkan kreativitas masyarakat. Namun demikian pola

pembinaan yang diterapkan bersifat kondisional dan situasional, artinya sesuai

dengan tingkat kemajuan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.

Pembinaan dari pemerintah harus dilakukan dari dua aspek, yaitu aspek

bisnis dan edukatif. Pemerintah diminta untuk memikirkan bagaimana

pendidikan mengenai koperasi bisa diketahui oleh masyarakat sehingga mereka

bersedia untuk aktif dalam koperasi tanpa paksaan.

2. Peran Internal Koperasi

Secara kelembagaan koperasi memiliki ruang gerak yang paling terbatas

dibandingkan lembaga lain di bidang yang sama. Peraturan yang dikeluarkan

pemerintah jarang yang bersifat kondusif bagi perkembangan koperasi.

Kunjungilah salah satu

koperasi yang ada di

daerahmu. Carilah

informasi mengenai

cara penghitungan

SHU. Laporkan

hasilnya kepada guru

dan teman-temanmu!

6.

Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha

ketentuannya sebagai berikut:

a.

maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang

diselenggarakan untuk para anggota, dan

b.

minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang

diselenggarakan untuk masyarakat umum.

7.

Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan diguna-

kan untuk:

a.

membantu korban bencana alam;

b.

membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan

lain-lain;

c.

membantu pembangunan sarana ibadah, dan sebagainya.

Pembagian SHU di atas ditentukan dalam rapat anggota, sehingga pem-

bagian SHU antarkoperasi memiliki perbedaan termasuk dana pembangunan

daerah maupun dana sosial.

Bab 3 Koperasi

123

Koperasi hanya bergerak pada usaha pertokoan atau simpan pinjam saja.

Padahal, sebenarnya ada banyak peluang usaha yang mungkin ditangani

koperasi. Namun karena berbagai keterbatasan itulah koperasi jarang ada

yang memanfaatkannya.

Bagi kalangan internal koperasi, terutama pengurus koperasi mereka

perlu merespon setiap kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui

langkah-langkah yang menunjang terciptanya profesionalitas. Profesionalitas

merupakan salah satu hal yang mampu menunjang terciptanya kemandirian

koperasi.

Koperasi merupakan

salah satu sektor badan

usaha di Indonesia.

Namun keberadaan

koperasi lebih terkucil-

kan dibandingkan

BUMN maupun BUMS.

Menurut kalian

bagaimana upaya untuk

menyejajarkan koperasi

dengan BUMN dan

BUMS?

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk

mendukung profesionalitas pengurus koperasi.

a.

Para pengurus koperasi harus memahami prinsip-prinsip

pengelolaan koperasi secara cermat.

b.

Pengurus perlu menetapkan suatu mekanisme kerja yang

mampu menunjang kelancaran usaha koperasi.

c.

Perlu membangun hubungan kemitraan yang saling

menguntungkan antara koperasi dengan lembaga ekonomi

lainnya, misalnya BUMN, swasta, dan koperasi lainnya untuk

memperkuat usaha yang telah ditekuni.

d.

Pengurus koperasi sebaiknya menambah pengetahuan baik

yang bersifat teknis, misalnya keterampilan pembukuan,

administrasi keuangan, pemasaran dan kemampuan

manajerial.

3. Tantangan, Kendala, dan Peluang Koperasi

Dengan adanya globalisasi dan perkembangan kemajuan teknologi dan

informasi membawa dampak bagi persaingan dunia usaha. Agar usaha koperasi

dapat bertahan maka koperasi harus dapat menganalisis tantangan, kendala,

dan peluang yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh.

a. Tantangan

Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang

luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi

rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa

hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam

memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian yang menjadi

tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan

usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara

nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat.

b. Kendala Koperasi

Untuk menjawab tantangan di atas, koperasi harus menyadari adanya

kendala yang dihadapi koperasi. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari

sisi internal dan eksternal koperasi.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

124

Meskipun banyak hasil

yang telah dicapai dalam

pembangunan koperasi

namun masih banyak

tantangan yang harus

dihadapi. Dengan

pemanfaatan peluang

dan mengatasi kendala

yang ada, diharapkan

pembangunan

koperasi

akan lebih berhasil.

1) Kendala Internal

a) Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin

dari kurang berkembangnya kewirausahaan; lemahnya daya

inovasi dan kreativitas; rendahnya disiplin; tidak adanya etos

kerja, dan profesionalisme.

b

)

Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi,

informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan

kemitraan.

c) Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan

usaha koperasi.

2) Kendala Eksternal

a) Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan

persebaran yang kurang merata.

b

) Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap

pengembangan koperasi.

c) Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.

d) Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang

mengatur persaingan sehat dan adil.

e) Belum mantapnya pembinaan usaha nasional baik antarsektor dan

antargolongan ekonomi maupun antardaerah.

Dalam menghadapi kendala baik internal maupun eksternal, mem-

butuhkan kerja keras dari pemerintah (instansi terkait, dinas koperasi/departemen

teknis, dan sebagainya) terlebih dari internal koperasi sendiri harus berusaha

dengan keras mengatasi kendala tersebut.

c. Peluang Koperasi

Koperasi dalam kegiatan usahanya di masa mendatang diharapkan mampu

memanfaatkan peluang usaha baru. Berikut ini peluang usaha yang diharapkan.

1) Adanya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan

peluang bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi

lebih kuat dan mandiri. (Lihat pada lampiran buku ini tentang UU

Perkoperasian).

2) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menciptakan peluang bagi

berkembangnya usaha koperasi di masa depan.

3) Terbukanya perekonomian dunia memberikan peluang bagi koperasi,

yaitu makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi

dan makin terbukanya perekonomian kesempatan kerja sama inter-

nasional antara gerakan koperasi di berbagai bidang.

4)

Adanya perubahan struktur perekonomian nasional dari sektor pertanian

ke sektor industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama bidang

agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan sebagainya.

Bab 3 Koperasi

125

I. Koperasi Sekolah

1. Pengertian Koperasi Sekolah

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 3.11

Koperasi sekolah merupakan wadah kegiatan ekonomi

siswa di sekolah.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang

anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa

sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD),

Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah

Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah

Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang

sederajat dengannya. Koperasi sekolah

didirikan berdasarkan surat keputusan

Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan

Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang

Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi

Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda

dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian

koperasi sekolah tidak disahkan sebagai

badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum.

Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum

dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu

syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa

dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk

membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut

ini ciri khas koperasi sekolah.

a.

Tidak berbadan hukum namun diakui sebagai koperasi.

b.

Anggotanya terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah

sederajat dengannya.

c.

Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggotanya tersebut menjadi

siswa sekolah yang bersangkutan.

d.

Diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu

kegiatan belajar mengajar.

2. Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan

mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah

dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan pendidikan dan

memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berikut ini tujuan didirikannya koperasi

sekolah.

a.

Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup ber-

gotong royong dan setia kawan di antara para murid.

b.

Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.

c.

Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di

bidang perkoperasian.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

126

d.

Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup

bergotong royong di dalam masyarakat.

e .

Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara

sesama anggota koperasi sekolah.

f.

Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa

demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.

g.

Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.

h.

Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam

kehidupan sehari-hari.

Berkaitan dengan tujuan-tujuan di atas, maka kegiatan koperasi sekolah

berikut ini.

a .

Mewajibkan dan menggiatkan anggota koperasi sekolah untuk menyimpan

dan menabung secara teratur.

b.

Menambah pengetahuan koperasi.

c.

Mengusahakan alat-alat tulis dan buku-buku pelajaran.

d.

Mengusahakan pakaian seragam.

e.

Mengusahakan simpan pinjam.

f.

Mengusahakan kebutuhan sehari-hari para siswa.

3. Peranan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dikelola oleh para siswa di bawah bimbingan kepala

sekolah dan guru, terutama guru bidang studi ekonomi. Keberadaan koperasi

sekolah tentunya memiliki peranan penting bagi masyarakat sekolah yang

bersangkutan, terutama bagi siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi

sekolah.

a.

Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna

mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.

b.

Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa

demokratis pada siswa.

c.

Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.

d.

Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik

pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan

lain-lain.

e.

Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat

tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.

4. Perangkat Koperasi

Seperti halnya dengan koperasi yang lain, koperasi sekolah juga memiliki

perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi

sekolah. Rapat anggota diadakan paling sedikit setahun sekali.

Bab 3 Koperasi

127

Di dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.

1) Anggaran dasar.

2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen,

dan usaha koperasi.

3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan

pengawas.

4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja

koperasi serta pengesahan laporan keuangan.

5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pe-

laksanaan tugasnya.

6) Pembagian sisa hasil usaha.

7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran

koperasi.

b. Pengurus Koperasi Sekolah

Pengurus koperasi sekolah merupakan pemegang ke-

percayaan yang diberikan para anggota, sehingga pengurus

harus bertanggung jawab kepada anggota. Untuk menjadi

pengurus koperasi ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu

mengetahui kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengurus.

Adapun pengurus koperasi sekolah, terdiri atas:

1) para siswa anggota koperasi sekolah,

2) kepala sekolah dapat menunjuk beberapa guru untuk ikut

serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan

sebanyak-banyaknya 7 dari jumlah anggota pengurus yang

dipilih oleh para anggota.

Rapat anggota koperasi

sekolah mempunyai

kekhususan, yaitu:

-

Anggota koperasi

sekolah cukup besar.

Dengan demikian

untuk mengumpul-

kannya dalam satu

rapat anggota meng-

alami kesulitan, maka

perlu dibentuk

kelompok-kelompok

sehingga yang hadir

dalam rapat anggota

cukup perwakilan

dari kelompok-

kelompok.

-

Pengaturan kelompok

perlu dibahas ber-

sama dan hasilnya

dituangkan dalam

anggaran RT dan

peraturan khusus.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 3.12

Pengurus koperasi sekolah terdiri atas siswa

dan guru.

Berikut ini tugas pengurus koperasi sekolah.

1) Mengelola usaha koperasi.

2) Menyelenggarakan rapat anggota.

3) Mengajukan rancangan/rencana kerja kepada rapat

anggota.

4)

Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan

belanja koperasi kepada rapat anggota.

5)

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi

kepada rapat anggota.

c. Pengawas Koperasi Sekolah

Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam

rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru

ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan

wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi

pada umumnya.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

128

Berikut ini tugas pengawas koperasi sekolah.

1) Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.

2) Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota.

Berikut ini kekhususan pengawas.

1) Apabila tidak mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota

koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka dengan

persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai badan

pemeriksa.

2) Pengawas yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi

pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.

3) Guru sebagai pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan

rapat anggota.

5. Modal Koperasi Sekolah

Untuk menjalankan kegiatannya koperasi sekolah memerlukan modal.

Modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari anggota maupun dari luar anggota.

a. Modal Sendiri

Seperti halnya koperasi secara umum, koperasi sekolah juga mempunyai

modal sendiri. Berikut ini modal dalam koperasi sekolah.

1) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayar pada saat siswa

mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah.

2) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi

sekolah secara periodik dan teratur dengan jumlah yang sama untuk

semua anggota.

3) Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi

sekolah, dimana besarnya simpanan tidak ditentukan, tergantung kepada

anggota. Simpanan ini sifatnya tidak wajib.

4) Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan

SHU, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup

kerugian koperasi sekolah bila diperlukan.

b. Modal Pinjaman

Modal pinjaman berasal dari luar anggota yang terdiri atas:

1) bantuan dari komite sekolah,

2) bantuan dari instansi pemerintah misalnya Dinas Koperasi dan PKM,

3) hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma dari pihak lain,

4) pinjaman dari koperasi sekolah yang lain, dan

5) sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat.

6. Keanggotaan Koperasi Sekolah

Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di

sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka

dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah

yang mendirikan koperasi tersebut.

Bab 3 Koperasi

129

a. Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah

Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah.

1) Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.

2) Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.

3) Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan

yang berlaku.

b. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Sekolah

Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila seperti berikut ini.

1) Siswa meninggal dunia.

2) Siswa pindah sekolah.

3) Berhenti sekolah karena tamat, lulus, atau alasan lain.

4) Ketentuan lain yang termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak

melaksanakan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.

c. Hak Anggota Koperasi Sekolah

Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.

1) Menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam

rapat anggota.

2) Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.

3) Mengemukakan saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar

rapat anggota.

4) Memperoleh pelayanan yang sama antara sesama anggota.

5) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi.

6) Memperoleh dana dan menikmati SHU.

d. Kewajiban Anggota Koperasi Sekolah

Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut ini.

1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan

yang telah disepakati rapat anggota.

2) Ikut aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.

3) Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.

7. Jenis dan Usaha Koperasi Sekolah

Coba carilah informasi

di koperasi sekolahmu,

termasuk kegiatan

usaha apa yang

dilakukannya?

Kegiatan usaha koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah dapat

berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan kebutuhan

para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah

di SD kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah

di SMK. Namun pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah

seperti berikut ini.

a. Pertokoan

Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, buku-

buku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

130

c. Simpan Pinjam

Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan

pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat

mendidik siswa untuk menabung.

d. Jasa

Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka

usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk

sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan

bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri

dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka

salon atau juga tailor.

8. Pendirian Koperasi Sekolah

Cara untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak

jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut

ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.

a. Tahap Persiapan

Dalam tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk

panitia pendirian koperasi sekolah oleh kepala sekolah yang

bersangkutan. Panitia tersebut dipilih dari siswa yang didampingi

oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan

koperasi sekolah.

1) Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

2) Menentukan waktu dan acara.

3) Membuat undangan.

b. Kantin atau Kafetaria

Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan

dan minuman.

Sumber:

Jawa Pos, 1 Agustus 2006

Gambar 3.13

Pada jam istirahat para siswa makan dan minum di kantin sekolah.

Untuk mendirikan

koperasi diperlukan

beberapa tahapan,

yaitu:

1. Tahap persiapan.

2. Tahap pelaksanaan.

3. Tahap pengesahan.

Bab 3 Koperasi

131

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia

sebagai berikut.

1) Panitia pendiri terdiri atas tiga orang siswa dan dua orang

guru.

2) Panitia pendiri yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan

menjadi pengurus.

3) Mempersiapkan konsep anggaran dasar sesuai dengan

pedoman yang sudah dipersiapkan.

4) Rapat pembentukan cukup dihadiri dari perwakilan-

perwakilan dari tiap kelas.

5) Meminta petunjuk teknis pelaksanaan rapat pembentukan

ke Dinas Koperasi oleh PKM di daerah setempat.

Peninjauan Dinas

Koperasi dan PKM ke

tempat koperasi sekolah

yang akan didirikan

dilihat dari dua aspek,

yaitu:

a. aspek organisasi

termasuk prosedur

pembentukan dan

administrasi, dan

b. aspek usaha.

b. Tahap Pelaksanaan

Setelah panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan

rapat pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswa-

siswa, kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan PKM,

pejabat dari Depdiknas, dan pengurus komite sekolah.

Pelaksanaan rapat pembentukan berisi tentang:

1) penjelasan panitia pendiri,

2) membahas dan mengesahkan anggaran dasar,

3) membuat akta pendirian,

4) menyusun pengurus dan pengawas, serta

5) menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah.

c. Tahap Pengesahan

Apabila dalam rapat pembentukan, pengurus sudah terbentuk maka

pengurus tersebut harus membuat surat permohonan pengakuan kepada

Kepala Dinas Koperasi dan PKM kabupaten/kota setempat dengan dilampiri:

1) akta pendirian,

2) berita acara pendirian koperasi sekolah,

3) daftar hadir peserta rapat pembentukan,

4) neraca awal, dan

5) daftar susunan pengurus dan pengawas.

Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka Kantor

Dinas Koperasi dan PKM setempat akan memberikan surat tanda terima

dokumen tersebut beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut

mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi

sekolah harus sudah diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi melakukan

peninjauan ke tempat koperasi tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat,

maka Departemen Koperasi akan memberikan pengesahan atas berdirinya

koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah

resmi didirikan.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

132

9. Pembinaan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah sebagai wadah pendidikan perkoperasian

dan sekaligus sebagai kegiatan ekonomi dari, oleh, dan untuk siswa,

maka keberadaannya perlu dikembangkan. Untuk itu perlu

peranan dari beberapa pihak, antara lain:

a. Kepala Sekolah

Berikut ini beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh

kepala sekolah.

1)

Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan

koperasi sekolah.

2) Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan

kepada koperasi sekolah.

3) Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi

sekolah.

b. Pejabat dari Kantor Dinas Koperasi dan PKM

Dalam upaya pembinaan koperasi sekolah, pejabat koperasi

daerah setempat dapat berperan seperti berikut ini.

1)

Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan,

pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap

koperasi sekolah.

2) Memberi kemudahan dalam pengadaan alat-alat sekolah

dan fasilitas lainnya.

3) Memberikan kemudahan dan membantu dalam masalah

permodalan.

c. Guru Pembimbing

Berikut ini peran guru pembimbing dalam pengembangan

koperasi sekolah antara lain:

1) Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan

tujuannya.

2) Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan

koperasi sekolah.

3) Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan

konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah.

4) Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi

sekolah.

Apabila koperasi

sekolah dibubarkan dan

ternyata kekayaan

koperasi tidak mencukupi

untuk menutup segala

kerugian ataupun

kewajiban-kewajiban-

nya, maka siapakah

yang harus menang-

gung kerugian tersebut?

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 3.14

Seorang guru pembimbing ter-

utama guru pelajaran ekonomi

sangat bertanggung jawab atas

pelaksanaan kegiatan perkopera-

sian di sekolah.

10. Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala

Kantor Departemen Koperasi dan PKM kabupaten/kotamadya daerah

setempat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.

a.

Koperasi sekolah mengalami kerugian terus menerus.

b.

Terdapat kesalahan dalam pengelolaan.

Bab 3 Koperasi

133

c.

Ditutup oleh pemerintah karena bertentangan dengan ketertiban umum

dan undang-undang.

d.

Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi.

11.Manfaat Koperasi Sekolah

Beberapa manfaat yang diperoleh dari pendirian koperasi sekolah.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 3.16

Dengan adanya koperasi dapat menambah pengetahuan

dan keterampilan siswa berkoperasi.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 3.15

Kebutuhan siswa, guru, dan karyawan terpenuhi

dengan adanya koperasi sekolah.

a. Terpenuhinya Kebutuhan Siswa

yang Berkaitan dengan Kegiatan

Belajar

Di depan telah dijelaskan bahwa koperasi

sekolah menyediakan keperluan siswa seperti

alat tulis menulis, seragam sekolah, buku-buku

pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya.

Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah

memberikan kemudahan bagi siswa untuk

mendapatkan kebutuhan yang mendukung

kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa juga akan

mendapatkan barang tersebut dengan harga

yang relatif lebih murah apabila dibandingkan

dengan harga-harga yang ada di toko.

b. Menambah Pengetahuan dan

Keterampilan Berkoperasi

Adanya koperasi sekolah akan menuntut

siswa untuk menambah pengetahuan dan

keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini

tentunya menjadi nilai

tambah bagi siswa, karena

siswa akan mengetahui bagaimana cara-cara

membuat pembukuan, membuat perencanaan,

pengadministrasian, dan sebagainya.

c. Melatih Siswa Gemar Menabung

Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan

bahwa modal koperasi berasal dari simpanan

pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan

tersebut secara tidak langsung melatih siswa

untuk menabung.

d. Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di

dalam Masyarakat

Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku

sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah

tersebut. Sehingga

ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

134

a. Surat Permohonan Pengakuan Koperasi Sekolah

KOPERASI SEKOLAH :.................

Alamat: .........................

==================================================

Nomor

: .........

Hal

: Permohonan Pengakuan

Lampiran

: 1 (satu) berkas

Kepada Yth.

Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil

dan Menengah Kabupaten/Kotamadya .....

Dengan hormat,

Bersama ini, kami mengajukan permohonan kepada Bapak agar

Koperasi sekolah yang telah kami bentuk dapat dicatat dan diteruskan

kepada pejabat yang berwenang untuk diberikan pengakuan sebagai

koperasi sekolah.

Sebagai kelengkapan permohonan ini, kami lampirkan:

1.

dua bendel Akta Pendirian

2.

satu lembar Berita Acara Rapat pembentukan

3.

satu lembar Neraca Awal

Kami sangat berharap agar koperasi kami ini mendapat pengakuan

sebagai koperasi sekolah dan didaftar dalam daftar khusus.

Demikianlah permohonan kami, atas perhatiannya kami sampaikan

terima kasih.

Pengurus Koperasi sekolah

Ketua

Sekretaris

(.....................)

(.....................)

Mengetahui

Kepala Sekolah

(.....................)

Berikut ini disajikan contoh surat permohonan pengakuan koperasi

sekolah, berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah, dan akta pendirian

koperasi sekolah.

Bab 3 Koperasi

135

b. Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah

PETIKAN BERITA ACARA

RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI SEKOLAH

Rapat Pembentukan Koperasi sekolah ....................................

diselenggarakan di.................. pada hari........................ tanggal

........................ pukul ................ sampai ..................... Jumlah yang

hadir dalam rapat .........(..............) orang dan semuanya telah

menyatakan diri menjadi anggota koperasi sekolah.

Berikut ini keputusan hasil rapat pembentukan koperasi sekolah.

1.

Mengesahkan Anggaran Dasar.

2.

Menunjuk orang-orang tersebut di bawah ini untuk menandatangani

Akta Pendirian Koperasi sekolah.

a. ......................................................

b. ......................................................

c. ......................................................

d. ......................................................

e. ......................................................

f. ......................................................

g. ......................................................

3.

Menetapkan Neraca Awal yang terlampir.

4.

Menetapkan pengurus sementara dan memberikan kuasa kepada

mereka untuk mengurus pengakuan pendirian koperasi sekolah

dari pejabat yang berwenang.

5.

Menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah sebagai berikut;

Nama Koperasi sekolah :

......................................

Alamat

:

......................................

................, ................200...

Pengurus Koperasi sekolah

........................................

Ketua

Sekretaris

(..................)

(.....................)

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

136

c. Akta Pendirian Koperasi Sekolah

AKTA PENDIRIAN KOPERASI SEKOLAH ...........

(nama koperasi sekolah)

SISWA SEKOL

AH..............(nama sekolah)

DI..............................

========================================================

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.

Nama

:

........................................................

Alamat

:

........................................................

Siswa

:

........................................................

2.

Nama

:

........................................................

Alamat

:

........................................................

Siswa

:

........................................................

3.

Nama

:

........................................................

Alamat

:

........................................................

Siswa

:

........................................................

4.

Nama

:

........................................................

Alamat

:

........................................................

Siswa

:

........................................................

5.

Nama

:

........................................................

Alamat

:

........................................................

Siswa

:

........................................................

6.

Nama

:

........................................................

Alamat

:

........................................................

Siswa

:

........................................................

7.

Nama

:

........................................................

Alamat

:

........................................................

Siswa

:

........................................................

Atas kuasa Rapat Pembentukan pada tanggal .... dengan ini menyatakan

mendirikan Perkumpulan Koperasi Sekolah yang Anggaran Dasarnya sebagai

berikut:

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN DAERAH KERJA

Pasal 1

(1) Perkumpulan Koperasi ini bernama Koperasi sekolah “...........................”

Siswa Sekolah ......... di ......................... dengan nama singkat..................

dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

(2) Koperasi berkedudukan di ................ Kecamatan ................. Kabupaten

.......... Propinsi ..................

(3) Daerah kerja Koperasi

ini meliputi Sekolah ................

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(2) Koperasi bertujuan..............

Dan seterusnya.

Bab 3 Koperasi

137

Koperasi Pangan Paling Tertinggal

Koperasi yang bidang usahanya berkaitan dengan pertanian tanaman

pangan atau koperasi pangan, merupakan jenis koperasi yang paling tertinggal

di Jawa tengah. Dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam, koperasi

perikanan, dan koperasi susu perah, ternyata koperai pangan di Jawa Tengah

sama sekali tidak menunjukkan perkembangan sejak tahun 1998. Sebaliknya

justru menunjukkan tren penurunan volume asing. Penyebab penurunan itu,

antara lain kehidupan petani yang tidak pernah sejahtera akibat kebijakan

pertanian yang kurang tepat.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Jateng, Edhy Sutanto mengutarakan, pada tahun 1998 jumlah koperasi simpan

pinjam di Jateng berkisar 4.000 unit. Jumlah ini terus meningkat hingga pada

saat ini tercatat sekitar 7.000 koperasi simpan pinjam. Perkembangan jumlah

koperasi ini disertai pertambahan dana milik koperasi tersebut.

Edhy memperkirakan, saat ini seluruh koperasi simpan pinjam di Jateng

mengelola dana sekitar Rp728 miliar. “Jumlah dana yang mereka pinjamkan

ke masyarakat juga sangat besar, yaitu sekitar Rp2,1 triliun. Koperasi perikanan

atau yang dikenal Koperasi Unit Desa (KUD) Mina, menurut Edhy, juga

mengalami perkembangan yang luar biasa. KUD Mina mampu memberikan

dana pinjaman bagi nelayan di Jateng saat terjadi musim paceklik.

Bukan itu saja, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Mina kini mengelola

tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan memiliki lima pabrik es.

Jumlah solar yang dijual SPBU milik Puskud Mina bisa mencapai ribuan liter.

Sedangkan balok es yang dijual bisa mencapai ribuan ton.

Menurut Edhy, perkembangan yang lebih fantastis lagi terjadi pada koperasi

susu perah di Jateng. Sebanyak 21 koperasi susu perah yang ada kini telah

bergabung dengan koperasi susu dari Yogyakarta untuk mendirikan pabrik

susu kental manis di Kabupaten Boyolali. Pabrik susu milik Gabungan Koperasi

Susu Indonesia (GKSI) ini diperkirakan akan beroperasi tahun depan.

Sebaliknya, koperasi pangan justru menunjukkan tren penurunan sejak

reformasi bergulir tahun 1998. Humas Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha

Kecil Menengah Jateng Bima Kartika mengutarakan, penurunan volume usaha

koperasi pangan mulai terjadi saat pemerintah meniadakan kredit yang bersifat

program atau bantuan.

“Sekarang kredit pertanian sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Koperasi pertanian (pangan) tidak siap menghadapinya, karena mereka selama

ini terbiasa mengikuti program pemerintah,” kata Bima.

Akibatnya, hampir semua (578 unit) KUD bidang pertanian yang ada di

Jateng mengalami penurunan volume usaha. Menurut Edhy, selain faktor

ketidaksiapan manajemen dalam menghadapi mekanisme pasar, penurunan

volume usaha juga disebabkan terus terpuruknya kesejahteraan petani.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

138

1.

Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang

atau badan hukum koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.

2.

Asas koperasi adalah kekeluargaan, sedangkan tujuannya untuk

menyejahterakan anggotanya.

3.

Landasan koperasi antara lain:

a.

landasan idiil: Pancasila

b.

landasan struktural: UUD 1945

c.

landasan mental: kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

d.

landasan operasional: UU No. 25 tahun 1992; AD; ART

4.

Bentuk koperasi terdiri dari 2 yaitu koperasi primer dan koperasi

sekunder.

5.

Jenis koperasi menurut sifat usahanya terdiri atas: koperasi

konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa,

dan koperasi serba usaha.

Koperasi pangan meningkatkan kesejahteraan petani karena kesejahteraan

petani sangat dipengaruhi oleh kebijakan pertanian yang dibuat pemerintah

pusat.

“Kebijakan harga dasar gabah, misalnya. Pemerintah nyaris tidak pernah

menaikkan harga dasar gabah dari tahun ke tahun. Padahal, harga pupuk

setiap tahun selalu dinaikkan. Belum lagi kebijakan impor beras.

Beras impor yang membanjiri pasar dalam negeri membuat harga gabah

petani anjlok. Penerimaan petani tidak sesuai dengan modal yang mereka

keluarkan. “Kalau begitu terus, bagaimana petani bisa makmur?”

Sumber:

Kompas, 18 Juli 2003.

Berdasarkan artikel di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini!

Golongkanlah koperasi-koperasi yang ada dalam artikel berdasarkan

jenis-jenis koperasi yang telah kalian pelajari!

Mengapa koperasi pangan dikatakan paling tertinggal?

Menurut kalian apa yang menjadi tantangan, kendala, dan peluang bagi

koperasi pangan?

Kemukakan pendapatmu untuk memberikan solusi bagi peningkatan

koperasi pangan!

koperasi

AD/ART

kekeluargaan

modal

lambang

SHU

kesejahteraan anggota

koperasi sekolah

rapat anggota

Bab 3 Koperasi

139

6.

Jenis koperasi dilihat dari tingkatannya: koperasi primer, pusat

koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

7.

Jenis koperasi menurut lapangan usahanya: koperasi ekstraktrif,

koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi industri dan

kerajinan, koperasi jasa.

8.

Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus,

dan pengawas.

9.

Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota.

10. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan

wajib, dana cadangan dan hibah) serta dari modal pinjaman.

11. Untuk mendirikan koperasi diperlukan langkah-langkah yang

meliputi tahap persiapan, pelaksanaan dan pengesahan.

12. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun

buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya

termasuk pajak.

13. Untuk mengembangkan koperasi diperlukan peran pemerintah,

peran internal koperasi, kemampuan koperasi dalam menganalisa

tantangan, kendala dan peluang usaha.

14. Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas

siswa sekolah (siswa SD, SMP, SMA, SMK atau yang sederajat

dengan itu).

15. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan koperasi sekolah antara lain:

kantin, toko, simpan pinjam, dan jasa.

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya koperasi Indonesia

seakan-akan memperoleh angin segar karena mempunyai landasan yang kuat

yaitu ....

a.

GBHN

b.

Tap MPR

c.

Pancasila sila 5

d.

UUD 1945 pasal 33 ayat (1)

e.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga

2.

Gambar padi dan kapas pada lambang koperasi menunjukkan arti ....

a.

persahabatan yang kokoh

b.

kepribadian koperasi Indonesia

c.

upaya kerja keras yang terus menerus

d.

pancasila adalah landasan idiil koperasi

e.

kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

140

3.

Tokoh koperasi yang memelopori berdirinya koperasi sebelum kemerdekaan

adalah ....

a.

Muh Hatta

d.

Raden Aria Atmadja

b.

Ir. Sukarno

e.

R. Aria Wiriaatmadja

c.

H. Saman Hudi

4.

Dalam melakukan kegiatannya koperasi tidak selalu tergantung pada pihak

lain. Hal ini sesuai dengan prinsip ....

a.

kebersamaan

d.

te

rbuka dan sukarela

b.

kemandirian

e.

keadilan

c.

kekeluargaan

5.

Di bawah ini tujuan utama koperasi Indonesia adalah ....

a.

kesejahteraan anggota dan pengurus

b.

memperoleh keuntungan yang besar

c.

sebagai wadah persatuan dan kesatuan

d.

kesejahteraan masyarakat pada umumnya

e.

memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk masyarakat

6.

Selain bersifat terbuka, keanggotaan koperasi bersifat sukarela artinya ....

a.

tidak ada paksaan untuk masuk menjadi anggota koperasi

b.

mengundurkan diri sebagai anggota harus sesuai ketentuan

c.

untuk menjadi anggota koperasi harus seizin rapat anggota

d.

bersedia menyerahkan modalnya secara sukarela

e.

tidak ada pembatasan atau diskriminasi

7.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota adalah ....

a.

pengawas

d.

dewan koperasi

b.

pengurus

e.

anggota koperasi

c.

manajer

8.

Di bawah ini hal-hal yang dibicarakan dalam rapat anggota,

kecuali

....

a.

pembagian SHU

d.

landasan dan asas koperasi

b.

pemilihan pengurus

e.

laporan keuangan koperasi

c.

pemilihan pengawas

9.

Hak seorang anggota koperasi adalah ....

a.

mematuhi AD/ART

b.

menerima landasan dan asas koperasi

c.

memelihara kebersamaan sesuai asas kekeluargaan

d.

mendapat pelayanan yang sama dengan anggota yang lain

e.

mengawasi dan meneliti catatan kekayaan koperasi yang bersifat

rahasia

10.

Simpanan anggota yang besarnya sama dan dibayarkan pada saat masuk

menjadi anggota koperasi disebut ....

a.

simpanan pokok

d.

simpanan sukarela

b.

simpanan wajib

e.

donasi

c.

simpanan primer

Bab 3 Koperasi

141

11.

Berikut ini yang

bukan

ciri khas koperasi sekolah, yaitu ....

a.

anggotanya terdiri atas siswa sekolah

b.

diselenggarakan di luar waktu belajar

c.

jangka waktu keanggotaan terbatas

d.

tidak berbadan hukum

e.

berbadan hukum

12.

Perhatikan pernyataan di bawah ini.

1) Memperoleh pelayanan yang sama antarsesama anggota.

2) Ikut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan koperasi.

3) Menyatakan pendapat dalam rapat anggota.

4) Memberikan saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota.

Berdasarkan keterangan di atas, hak anggota koperasi sekolah adalah ....

a.

(2)

d.

(2) dan (4)

b.

(1) dan (2)

e.

(1), (3), dan (4)

c.

(2) dan (3)

13.

Simpanan yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota

koperasi sekolah disebut ....

a.

simpanan sukarela

b.

simpanan wajib

c.

simpanan pokok

d.

dana cadangan

e .

hibah

14.

Di bawah ini peran kepala sekolah pada koperasi sekolah adalah ....

a.

memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah

b.

bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah

c.

memberikan fasilitas terhadap koperasi sekolah

d.

mengarahkan kegiatan koperasi sekolah

e.

membantu dalam masalah permodalan

15.

Koperasi sekolah dapat dibubarkan apabila ....

a.

sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi

b.

mengalami kerugian terus menerus

c.

mengalami surplus pendapatan

d.

sekolah pindah lokasi

e.

terdapat kesalahan pengolahan

B. Jawablah dengan singkat dan benar!

1.

Uraikan secara singkat sejarah koperasi Indonesia!

2.

Sebutkan peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia!

3.

Sebut dan jelaskan bentuk koperasi menurut UU koperasi yang berlaku saat ini!

4.

Bagaimana cara pengambilan keputusan yang dilakukan dalam Rapat Anggota?

5.

Jelaskan dengan singkat cara-cara mendirikan koperasi!